Pemprov akan Bentuk Unit Pelaporan Gratifikasi

2011-09-28  07:15:47

SAMARINDA, Sekretaris Provinsi Kaltim H Irianto Lambrie menyampaikan bahwa untuk mempermudah  pelaporan gratifikasi, maka Pemprov Kaltim akan membentuk unit pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
"Kita ketahui bahwa pengawai di lingkungan Pemprov Kaltim yang mencapai ribuan pegawai, sehingga untuk mempermudah dalam pelaporan khususnya mengenai gratifikasi,  maka kita akan membentuk unit pelaporan dan pengendalian gratifikasi tersebut, para pejabat cukup melapor kepada  unit tersebut,   kemudian dari unit itu nantinya akan melaporkan kepada KPK sehingga dengan demikian koordinasi dengan KPK semakin terjalin dekat,"jelas Irianto Lambrie kepada media ini, usai membuka sosialisasi gratifikasi dan pengendalian program pengendalian gratifikasi, yang dilaksanakan Selasa (27/9) di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim.
Irianto Lambrie menambahkan, unit pelaporan dan pengendalian gratifikasi, kemungkinan besar ditempatkan di inspektorat, nantinya akan dipilih salah seorang yang akan memimpin yang benar-benar paham, karena  pelaporan gratifikasi merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara termasuk pegawai negeri. Dan saat ini pemerintah terus berupaya melakukan pemberantasan dan pengendalian korupsi seperti dengan mereformasi sistem, reformasi kelembagaan, penegakan hukum dan lain sebagainya.
"Namun dekian, upaya memberantas korupsi, termasuk didalamnya berupa gratifikasi, akan sulit dilakukan jika hanya mengandalkan pendekatan kelembagaan saja, seharusnya dibarengi pula dengan pendekatan tingkah laku dari para individu kedua belah pihak baik dari pemerintah maupun dari masyarakat,"kata Irianto.
Dikatakan, sementera ini, implementasi penegakan peraturan mengenai gratifikasi memang masih dirasakan menghadapi banyak kendala, hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang menganggap bahwa memberi hadiah merupakan hal yang biasa sebagai ungkapan berbaik hati yang sudah lama membudaya.
"Oleh karena itu Pemprov Kaltim menganggap perlu adanya pengaturan tentang dan batasan pemberian hadiah atau gratifikasi, dimana melalui peraturan tersebut, penyelenggara negara atau pengawai negeri dan masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, yaitu bisa menolak pemberian atau segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya,"ujarnya.
Menurutnya, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negera dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal ini, pihak yang semula tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap kewenangan dan jabatan yang dimilikinya, menjadi memiliki kepentingan pribadi dikarenakan adanya gratifikasi.
" Perlunya aparatur pemerintah mencermati hal-hal terkait gratifikasi dimaksudkan, agar pengawai negeri  harus senantiasa bekerja dalam kehati-hatian, tidak terjebak pada motif-motif perbuatan yang bisa tergolong gratifikasi. Terlebih lagi penjelasan aturan hukum terkait gratifikasi terdapat pada pasal 12 UU No20/2000,"tandasnya.
Sehungan hal tersebut, diharapkan kepada kalangan Pemprov Kaltim kiranya bisa berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, akan tetapi sebagai manusia biasa, tidak jarang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri bersentuhan dengan praktek-praktek gratifikasi.
"Untuk itu, perlu dikenali beberapa hal terkait dengan gratifikasi, misalnya dengan alasan ucapan terima kasih berupa pemberian uang, pemberian tiket, voucher hotel, cenderamata, hadiah wisata untuk pejabat, anggota ekslusif klub olahraga dan hadiah ibadah haji gratis dan lain sebagainya.mar

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...