Tata Niaga Telur Penyu Perlu Dilindungi Perda2011-09-29 06:10:47
TANJUNG REDEB, Terkait intruksi Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak agar Pemkab Berau dan Anggota DPRD Berau membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata niaga telur penyu, Ketua Komisi II, Ir Burhan menegaskan sangat setuju atas instruksi dari Gubernur Kaltim yang menyarankan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Berau segera membuat Perda mengatur tata niaga telur penyu. Maksud membuat Perda memperoleh dukungan mengingat tata niaga telur penyu sekarang ini kurang tertata dengan baik. Muncul kesan tata niaga telur penyu berpindah ke luar Berau. ”Coba lihat saja di Samarinda, telur penyu dijual bebas. Meski tidak seluruh telur berasal dari Berau tetapi sebagain pasti berasal dari Berau. Yang jadi masalah mengapa telur penyu Berau itu bisa keluar dari Berau. Sementara di Berau, sulit merasakan telur penyu, sungguh sangat kontras,” tutur Burhan. Berada di luar kelaziman itu, aku Burhan, tetap melihat proteksi terhadap tata niaga telur lebih mengerucut ke Berau sebagai daerah asal telur penyu. Diantara tindakan tersebut, tegas Burhan, secara bertahap melakukan pencegahan seluruh perairan Berau dari penjarahan telur penyu. Ia mengatakan, selama ini tidak seluruh perairan Berau terlindungi. ”Hanya sejumlah habitat penyu terlindungi.Sementara bagaimana dengan perairan lain,” tanya Burhan. Secara spesifik Burhan menjelaskan, membutuhkan satu peraturan bersifat lebih sempit dan menyentuh secara umum seluruh lokasi habitat penyu. Meski tidak membedakan secara rinci aturan perlindungan, namun aturan di daerah lebih efektif memperkuat perlindungan telur penyu. ”Sifat Perda adalah mendukung dan spesifik mengatur tata niaga telur, sementara untuk hewan penyu sudah jelas dilindungi oleh Undang-undang sebagai hewan dilindungi dari ancaman kepunahan,”jelas Burhan. Dalam Perda tata niaga tersebut, Burhan berharap besar disusun secara detail dan memberi pelindungan optimal terhadap perdagangan telur penyu.”Seluruh aturan itu bersifat mengikat, bagi siapapun melanggar akan dijatuhi sanksi,” papar Burhan. roz
|