7 Warga Diciduk Saat Main Judi2011-09-29 06:32:57
TENGGARONG,Jajaran Kepolisian Loa Kulu berhasil menangkap 7 warga yang sedang bermain judi. Ketujuh warga tersebut bernama Sukisman (36), Hariyanto (35), Turip (34), Handiyono (28), Rinto (31), Mugino (25), Ahmad Subhan (27) dan Warjono (34). Semuanya merupakan warga di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). ”Mereka kami tangkap saat sedang bermain judi di Dusun Mukti Jaya, Desa Jonggon Jaya, Minggu (25/9) sekitar pukul 02.00 Wita,” kata Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Kurdi saat ditemui kemarin (27/9). Terungkapnya kasus perjudian tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa diresahkan akan ulah para warga yang kerap berjudi. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan dilapangan. ”Saat dicek, ternyata laporan tersebut benar, kemudian ke tujuh warga tersebut langsung ditangkap beserta barang buktinya. Setelah ketujuh pelaku berhasil diamankan, kesemuanya langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dan dari pengakuan mereka, judi yang dimainkan ada dua macam yakni remi dan kyu-kyu. Saat ini kasus perjudian tersebut masih kami selidiki dengan memeriksa para pelaku. Untuk barang bukti, kami mengamankan sejumlah uang sebesar Rp212.500, dua set kartu remi dan satu set kartu domino," ungkapnya. Sementara itu, tambah Kurdi, untuk pasal yang dikenakan, ke tujuh pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. ”Kami akan terus tindak tegas aksi perjudian, jadi diharapkan kerjasama dengan masyarakat, apabila melihat hal yang melanggar hukum segera dilaporkan,” ucapnya. opi
|