Bupati Instruksikan Semua Perusahaan Harus Miliki IMB dan HO

2011-09-30  14:51:51

TENGGARONG, Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan di daerah. Hal tersebut tidak saja bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam daerah tetapi juga berasal dari retribusi atas izin usaha/investasi asas pemanfaatan sumber daya alam.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) No.3/2008 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, bahwa perusahaan tambang batu bara merupakan suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah serta bentuk badan usaha lainnya yang akan mendirikan bangunan/sarana pertambangan harus mendapatkan izin dari Bupati.
Berkaitan dengan hal tersebut Bupati Kukar Rita Widyasari menginstruksikan kepada semua perusahaan yang berkantor di Kukar baik tambang batubara maupun perkebunan kelapa sawit yang beroperasi diwilayah Kukar harus sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO)  atas bangunan dan ruang usaha di areal kerja bersangkutan.
"Dalam rangka pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang batu bara yang berada diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, saya meminta semua perusahaan harus memiliki izin baik IMB maupun izin HO," tegas Rita belum lama ini di Tenggarong.
Sementara itu Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kukar, Hairil Anwar mengatakan bahwa perlu dilaksanakan kegiatan monitoring perizinan terhadap perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kukar dalam rangka meningkatkan PAD melalui penerimaan retribusi IMB dan HO.
"Penerimaan retribusi IMB perlu dimaksimalkan, dengan juga mengenakan retribusi IMB atas jalan yang digunakan dalam perusahaan tambang. Jalan merupakan obyek retribusi disamping bangunan, jembatan, dermaga dan pagar yang belum banyak dipungut retribusi," katanya.
Menurut Hairil Anwar menyebutkan dari sekian banyak perusahaan pertambangan batu bara yang telah melakukan kegiatan pertambangan di areal kerjanya, baru 10 perusahaan yang sudah mengurus IMB dan HO diantaranya, PT. Multi Harapan Utama, Indominco Mandiri, Guruh Putra Bersama, Tambang Damai, Mega Prima Persada, Binamitra Sumberarta, Indomining, indo Perkasa, Fajar sakti Prima, Agung Paser Naraya Utama, dan Bakal Makmur Sejahtera. Demikian Jelasnya.(hmp)

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...