Komisi III Minta PT JMB Serahkan Izin Kemenakertrans2011-09-30 15:13:01\
SAMARINDA, Poskota Kaltim Komisi III DPRD Kaltim meminta perusahaan tambang batubara, PT Jembayan Muara Bara (JMB), menyerahkan izin dari Kemenakertrans. Selama perusahaan tersebut tak bisa memerlihatkan dokumen keabsahan usaha mereka secara detail, seperti izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), maka Komisi III DPRD Kaltim akan menuntut PT JMB segera menutup kegiatan tambangnya, sampai ada kejelasan soal izin dari kemenakertrans tersebut. "Termasuk izin KP, Amdal dan IUP Produksi. Kalau mereka tidak bisa memerlihatkan, maka akan ada persoalan baru di luar tuntutan warga TSM yang meminta ganti rugi lahannya yang digusur JMB," kata anggota Komisi III DPRD Kaltim, Saifuddin DJ, Selasa (27/9) kemarin. Sebelumnya, Jumat (23/9) lalu, Komisi III melakukan rapat dengar pendapat antara perwakilan warga dan PT JMB untuk membahas persoalan tuntutan ganti rugi lahan. Menurut politisi asal Partai Gerindra ini, Komisi III akan mendesak pemerintah menutup tambang, sebelum ada penyelesian masalah dengan warga dan sebelum ada izin pinjam pakai lahan dari Kemenakertrans. Komisi III juga akan memanggil manajemen lama PT JMB apakah benar mereka tak tahu soal Kuasa Pertambangan mereka berada di atas HPL Kemenakertrans. DPRD Kaltim berhak memanggil paksa manajemen lama jika tiga kali dipanggil tak mau hadir dengan meminta bantuan aparat kepolisian. Komisi III akan melihat dokumen asli apakah semua persyaratan sudah ada atau belum. "Kami serius menyelesaikan persoalan ini," kata Saifuddin DJ. Terkait dokumen jual-beli lahan, Komisi III juga akan meminta bukti otentik berupa kuitansi, sertifikat dan orang yang menerima pembayaran. Berdasarkan data itu Komisi III akan melakukan konfirmasi kepada warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Jika terjadi salah bayar, Komisi III meminta polisi untuk menangkap orang yang menerima uang, karena ada pelanggaran hukum di sini. Kemudian pihak JMB harus membayar ganti rugi kepada warga TSM yang belum mendapatkan ganti rugi. "Komisi III akan menuntaskan kasus JMB, karena 11 kasus serupa seperti terjadi JMB yang juga terjadi di Kaltim. Yang pasti setelah memperoleh dokumen dari PT JMB dan warga TSM, Komisi III akan melakukan kajian hukum, lalu memanggil instansi teknis baik Disnakertrans, BPN, BLH dan Distamben untuk melengkapi data sebelum mengambil sikap terkait kasus JMB. Jika kajian selesai, dan ternyata JMB melanggar hukum. Komisi III akan memanggil aparat keamanan untuk menutup sementara kegiatan tambang dengan police line semua alat berat dan areal, sampai persoalan izin tuntas termasuk ganti rugi lahan warga TSM," tegas Saifuddin. Secara terpisah, Ketua komisi III DPRD Kaltim HM Syahrun Hs mengatakan Komisi III mendesak PT JMB segera menyerahkan seluruh dokumen perizinan baik KP, IUP Produksi, Amdal termasuk izin pinjam pakai pemanfaatan areal HPL Kemenakertrans seluas 12.570 haktare. Jika PT JMB tak bisa memerlihatkan izin dari Kemenakertrans, maka secara tegas Komisi III menyatakan PT JMB menyalahi prosedur dalam pelaksanaan ekspoitasi tambang batu bara. Terkait tudingan warga TSM, bahwa PT JMB tak melibatkan instansi teknis dalam melakukan pembebasan lahan, Komisi III DPRD Kaltim dipastikan akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap patok lahan milik warga TSM yang terkena gusur termasuk lahan milik Kemenakertrans disesuaikan dengan peta aslinya. "PT JMB minta waktu untuk melengkapi data. Nanti kita lihatlah, jika benar PT JMB tidak punya izin HPL dari Kemenakertrans, maka jelas JMB melanggar prosedur. Terkait terbitnya sertifikat di atas sertifikat yang ada juga menyalahi aturan, maka itu harus diusut tuntas oleh aparat hukum," tegas H Alung, panggilan akrab HM Syahrun HS. Pada pertemuan dengan Komisi III, Senior Manager PT JMB, Sudasi Harsono, tak bisa memerlihatkan izin tersebut di depan rapat. Alasannya Harsono mengaku baru tahu kalau di atas lahan PT JMB seluas 12,570 hektare tersebut merupakan HPL milik Kemenakertrans. Menyikapi penjelasan Harsono itu, beberapa anggota Komisi III mengaku tak percaya dengan keterangan tersebut, karena tak mungkin perusahaan besar tak tahu kalau lahan tersebut berada di atas HPL Kemenakertrans. Sudasi Harsono yang datang ke DPRD Kaltim bersama Tri Harjanto, yang membidangi pembebasan lahan dan Imam Subagyo, sebagai Superintendent Pembebasan Lahan serta Ganda Nainggolan, selaku legal perusahaan menjelaskan, PT JMB mulai bekerja pada awal tahun 2008. Dan sebelumnya pada tahun 2004 lahan telah dikerjakan oleh manajemen JMB lama. "Walaupun namanya Jembayan, tapi daerah operasionalnya berada di Separi Tenggarong Seberang. Jadi sebelum kami bekerja sudah melakukan pembebasan lahan. Surprise kami dituding bekerja tanpa surat izin," jelas Sudasi. hms/adv |