Polisi Masih Cari 2 ABG yang BuronKasus Curat yang Libatkan 11 Tersangka Remaja Tanggung
2011-10-03 06:36:50
TANJUNG REDEB, Kasat Reskrim Mapolres Berau, AKP Harun Puwoko menjelaskan, terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan 11 tersangka remaja tanggung (ABG), hingga kini Polisi masih terus melakukan pencarian 2 tersangka lainnya yang masih buron. “Sampai saat ini kami terus melakukan pencarian 2 tersangka yang buron kemarin. Mudah – mudahan dalam waktu dekat ini mereka bisa kami tangkap,” katanya. Sebab menurut pengakuan dari 11 tersangka, yang 5 diantaranya masih duduk di bangku sekolah 1 orang SMP, 4 pelajar SMU, sementara 6 diantaranya putus sekolah, 2 tersangka warga Tanjung Redeb yang kabur itu ikut terlibat langsung melakukan pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP). Kendati 2 tersangka yang dinyatakan buron itu sampai saat ini belum tertangkap, Polisi terus berupaya melakukan pencarian, agar masyarakat tidak merasa resah. Seperti dilansir Poskota Kaltim sebelumnya, 11 tersangka yang berhasil dibekuk Satreskrim Mapolres Berau tersebut berkat ada nya laporan laporan atas terjadinya pencurian dari sebuah toko Sembako jalan H Isa III Tanjung Redeb, termasuk laporan dari security Buana Cafe yang berada disebelah toko tersebut. Setelah mendapat laporan, Polisi akhirnya memburu para pelaku ini, dan para pelaku ini akhir nya berhasil digelandang ke Mapolres. Berdasarkan keterangan Satpam Buana Café, ia mengetahui ciri-ciri pelaku yang mengidentifikasi ciri 2 motor yang digunakan para pelaku yang melakukan aksi pada tanggal 26 dan 27 September 2011. Kemudian diantara pelaku Curat ini berhasil di tangkap. Dari penangkapan tersebut Polisi mengembangkan informasi, dan akhir nya Polisi berhasil memborgol 9 ABG yang terbagi dua kelompok ini. 9 tersangka yang berhasil dijebloskan di hotel prodeo Mapolres tersebut diantara nya berinisial FR, HM, HRM,I W, HDT, LL, SP, SF, yang masih berusia antara 15 hingga 17 tahun. Sementara itu, pelaku yang buron berinisialyakni SR dan DD. Dalam 2 hari kelompok Curat ini beroperasi di 4 TKP berbeda yakni jalan jalan H Isa I dan H Isa III, Murjani III bengkel dan toko Sembako,serta jalan Manunggal Tanjung Redeb. Target sasaran yakni bengkel untuk menggondol spare part kendaraan bermotor, caounter HP jalan Manunggal dan toko sembako. Seluruh tersangka didakwa pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni dilakukan dimalam hari, merusak dan berkelompok. Menurut Harun, bagi tersangka yang masih duduk di bangku sekolah ini bisa saja dilakukan, dengan cacatan harus ada surat permohonan dari pihak sekolah. “Meski bisa ditangguhkan, tetapi proses hukum tetap jalan, sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. roz
|