Kabupaten Paser Akan Ciptakan Kampung Sadar Hukum2011-10-04 00:36:32
Tanah Grogot, Pulang dari lomba di tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Bagian Hukum Setda dan semua peserta lomba Kadarkum kini dihadapkan dengan sebuah pekerjaan yang amat besar, yaitu mencari dan menetapkan Kampung Sadar Hukum. Ini merupakan implementasi nyata dari materi peraturan yang dilombakan. Menurut ketua tim Kadarkum Paser yang juga Kasubbag Bantuan dan Pelayanan Hukum H Yusrani SH, Kampung Sadar Hukum ini akan segera ditentukan dalam waktu dekat, melalui suatu proses mekanisme seleksi yang ketat, yang pada dasarnya meliputi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan perundang-undangan. “Pembentukan Kampung Sadar Hukum ini merupakan implementasi nyata dari lomba Kadarkum yang baru saja kami ikuti. Artinya, undang-undang itu tidak hanya dkuasai untuk lomba tapi ada upaya berkesinambungan dalam penegakan dan pelaksanaannya,” kata Yusrani. Sementara itu hasil lomba Kadarkum di kantor gubernur Kalimantan Timur menempatkan Paser sebagai runner up atau juara kedua sama sekali tidak membuat peserta lomba pulang dengan kepala tertunduk. Mereka memang mengincar untuk jadi juara, namun di sisi lain juga sangat menghormati keputusan dewan juri. Meski demikian Yusrani tetap memberikan masukan kepada panitia agar kiranya untuk lomba yang akan datang bisa konsisten dengan aturan yang sudah disepakati sebelumnya. “Paser menginginkan upaya penegakan hukum tidak terbatas pada lomba Kadarkum namun diharapkan dapat mengadakan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang dijadikan materi lomba Kadarkum secara brkesinambungan. Pada kesempatan berbeda Kabag hukum H Suwardi yang saat ini masih di Sulawesi untuk urusan dinas mengatakan pihaknya belum menentukan waktu seleksi Kampung Sadar Hukum, namun itu menjadi salah satu prioritas dalam program kerjanya dalam waktu dekat ini.hmp
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...