Wanita Pengedar SS Diringkus Polisi2011-10-04 00:39:50
TANJUNG REDEB, Satuan Narkoba (Satnar) Polres Berau kembali mengamankan pelaku pengedar shabu-shabu (SS) Minggu (2/10). Indikasi kuat, masih berkeliarannya pengedar SS di Bumi Batiwakal. Melihat geografis Berau dengan akses terbuka dari segala arah, cukup beralasan untuk trend pengguna Narkoba di Berau. Setelah penangkapan 11 tersangka kasus SS baik pengguna dan pengedar bulan September,Sat Narkoba masih terus mengejar pelaku-pelaku terkait. Kali ini SN (29) wanita asal Sulawesi warga Labanan Makmur RT 12 Kecamatan Teluk Bayur, yang diringkus polisi setelah tertangkap beserta barang bukti 3 paket kecil SS dan alat hisab berupa 2 bong yang terbuat dari botol minuman kemasan. Tersangka ditangkap di TKP jalan Manunggal gang Al Amin disebuah bangsalan nomor 138 Tanjung Redeb. Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo melalui Kasubag Humas Polres AKP Kusnoto Marwoto menyebutkan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan, bahwa yang bersangkutan telah menawarkan SS kepada seseorang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian, mendatangi alamat dimaksud, dan mengamankan pelau serta alat bukti lainnya. Tidak ditemui orang lain, ataupun pembeli saat pelaku diringkus.”Pelaku ditangkap sendirian,informasi lain, sampai saat ini pelaku masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, mengingat keberadaannya merupakan pengedar kelas bawah, tentunya masih ada yang lebih besar,” jelas Marwoto. Saat ini Polisi masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain yang terkait dengan jaringan SN. Ditanya keterlibatan SN dengan jaringan lain yang lebih dulu ditangkap pada September 2011, Marwooto belum berani memastikan. Mengingat sampai kini proses penyidikan masih terus berlangsung. Kekhawatiran akan meluasnya jaringan pengedar SS di Berau. “Kita fokuskan pada pelaku yang tertangkap ini dulu, apakah ada jaringan lain atau pengedar besarnya kita ungkap nanti,” lanjutnya. SN akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 12 tahun penjara,” tandas Marwoto. as
|