Pansus Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet Konsultasi ke Mendagri2011-10-04 00:56:55
TENGGARONG, Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet DPRD Kukar saat ini akan segera melakukan “pengodokan” dengan melakukan studi banding ke Medan (Pengelola dan Penertiban Walet Kota) serta melakukan Konsultasi ke Biro Hukum Menteri Dalam Negeri, pada 3 sampai 5 Oktober 2011 mendatang. Ketua Pansus Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Aji Dendi menjelaskan, studi banding serta konsultasi tersebut penting untuk dilakukan untuk penyempurnaan pengodokan perusda tentang perijinan sarang burung wallet di Kukar. “ Membahas legal drafting Raperda Walet agar tidak berkesinambungan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi sehingga dalam pengesahan Raperda ini bisa efektif,” kata Aji Dendi, Menurut Aji Dendi, Perda Walet ini berisikan,penyempurnaan dari perda No. 2 Tahun 2003 tentang pengelolaan sarang burung dalam wilayah kab. Kutai kartenegara pengelolaan Goa sarang burung menjadi ijin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet, kemudian perubahan yang mengatur tentang , Objek lokasi sarang burung, Subjek pengusahaan, Persyaratan dan cara memperoleh ijin, Masa berkala ijin, Pencabutan ijin, Kebijakan dan larangan, Tata kelola pendapatan dari usaha tersebut, Konservasi sarang burung wallet, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian “Yang paling mendasar perijinan dikelola melalui sistem satu pintu dibawah perijinan satu atap. Diharapkan dengan disahkannya Raperda ini dapat menambah PAD Kukar di bidang Sumber daya Alam. Dan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Terlebih guna konservasi melindungi habitat walet dari kepunahan.” Paparnya.awi
|