PT Bestprofit Diduga Rugikan Nasabah Ratusan Juta2011-10-04 00:57:53
SAMARINDA, Diperkirakan lebih dari 20 orang nasabah menjadi korban bursa saham emas yang sering dijanjikan PT Bestprofit. Tidak hanya itu, ternyata perusahaan investasi emas PT Bestprofit Futures di Kompleks Ruko Mal Lembuswana Samarinda itu beroperasi tanpa izin usaha, yakni tanpa SIUP (surat izin usaha Perdagangan) dan SITU (surat izin tempat usaha). Hal ini terungkap saat rombongan Komisi I DPRD Samarinda melakukan sidak di kantor perusahaan tersebut, Senin (3/10). "Setelah kami periksa izin perusahaan ini, ternyata mereka tidak punya SIUP dan SITU. Mereka hanya memegang izin bisnis dari yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan di pusat. Padahal dalam aturan, seluruh dunia usaha yang berusaha di daerah itu wajib hukumnya memiliki IUP dan SITU," kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda Suyadi usai melakukan sidak di kantor PT Bestprofit Futures, Senin (3/10). Karena perusahaan tersebut tidak memiliki SIUP dan SITU, maka kata dia, pihaknya akan segera memanggil pimpinan perusahaan tersebut untuk rapat bersama komisi I di kantor DPRD. Sementara anggota Komisi I DPRD Samarinda Suratna mengungkapakan perusahaan ini terbukti tidak punya IUP dan SITU, berarti perusahaan ini ilegal. "Ini ilegal, masak seenaknya beroperasi disini tanpa izin dari Pemda, harus ditindak tegas. Pada saat yang sama para nasabah yang mengaku ditipu dalam bisnis investasi emas di perusahaan itu juga ikut mengikuti rombongan komisi I yang sedang mengecek izin usaha perusahaan itu. Pada kesempatan itu para nasabah mengeluhkan, modal yang mereka investasikan di perusahaan itu bernilai ratusan juta hilang seketika tanpa ada tanggungjawab yang jelas dari pihak perusahaan. Karenanya mereka datang ke kantor tersebut untuk meminta tanggungjawab kepada manajemen Bestprofit atas modal mereka yang hilang. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...