2 Anggota Pol PP Tersandung Kasus NarkobaSegera Terima Sanksi
2011-10-05 23:50:49
Tenggarong,Dua anggota Pol PP yang tersandung kasus narkoba , yakni Rul (34 warga Gang Tanjung dan Ay (21) warga Jalan Gunung Belah Kecamatan Tenggarong yang belum lama ini ditangkap oleh Polisi Polres Kukar, dipastikan akan menerima sanksi tegas dari institusinya. “Permasalahan dua anggota kita yang belum lama ini tersangkut kasus narkoba sudah kita sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah secara lisan, namun secara tertulis belum kita layangkan. Tentu mereka akan menerima sanksi,,” kata Plt Kepala Pol PP Fida Hurasani kepada Poskota Kaltim belum lama ini. Seperti diketahui Dua oknum anggota Polisi Pamong (Pol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara tersandung kasus narkoba jenis sabu sabu, dengan inisial Rul (34) warga Gang Tanjung dan Ay (21) warga Jalan Gunung Belah Kecamatan Tenggarong Seberang. Mereka berdua diduga menjadi bandar narkoba, dan padaSenin (19/9) ditangkap polisi, Rul ditangkap saat berada dikantornya pukul 12.00 Wita, sementara Ay ditangkap di kediamannya sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan dua oknum satpol PP tersebut hasil pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Kukar yang sebelumnya menangkap Lutvi Sentiazi (32) dan Irfansyah (26) warga Loa Kulu.awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...