Auditor Insfektorat Didiklat Pengadaan Barang dan Jasa

2011-10-05  23:55:46

TENGGARONG, Dlam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengaudit proses pengadaan barang dan jasa,  39 auditor di lingkungan Insfektorat Kutai Kartanegara dididik dan dilatih (Diklat) untuk melakukan proses pengauditan terhadap Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Kukar.
Diklat yang berlangsung selama sepekan tersebut, panitia mendatangkan nara sumber dari  Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat)  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Bogor serta Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Timur.
Diklat auditor barang dan jasa pemerintah ini  diselenggarakan Insfektorat berlangsung di ruang pertemuan Hotel Grand Yuda,  dibuka Asisten IV  H Bahrul. 
Menurut Kepala Insfektorat, H  Fatekur Rochman, diklat auditor ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan bagi peserta terutama dalam proses pelaksanaan audit pengadaan barang dan jasa secara efisien dan efektif. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara Bahrul mengatakan, pengetahuan audit pengadaan barang dan jasa  menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung bersih dan bebas dari bentuk penyimpangan.  
Menurutnya,  pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan benar jika dilakukan secara ekonomis, efektif dan efisien serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.  Karena tuntutan terhadap asas dan prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu  merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi yang menginginkan adanya upaya pemberantasan korupsi dan kolusi yang diikuti perubahan secara mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga  aparatur pemerintah daerah yang mengelola pengadaan barang/jasa harus hati-hati dan bertanggung jawab.
Ditambahkan, audit atas pengadaan barang/jasa merupakan salah satu jenis pelaksanaan audit operasional yang khusus memfokuskan pengujian dan evaluasi terhadap proses maupun kegiatan pengadaan barang/jasa.
"Seorang auditor dalam  melakukan audit operasional pengadaan barang/jasa dituntut memahami secara mendalam mengenai aktivitas atau kegiatan yang diauditnya," kata Bahrul.
Dijelaskan,  audit investigatif terhadap pengadaan barang/jasa yang berindikasi pada kerugian negara mencakup dua hal, yaitu kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi dan kasus yang berindikasi Perdata. Sebab menurut dia, proses pengadaan merupakan suatu kegiatan yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi dan  memungkinkan terjadinya ketidakefisienan dan ketidakefektian serta berpotensi untuk diselewengkan.
Oleh sebab itu, lanjut Bahrul,  Kepres No 54/2010 telah  mengatur bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah harus   dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...