Gubernur Resmi Stop Tambang di TolInstruksi ke Kepala Daerah Hingga Pencabutan Ijin
2011-10-06 22:38:14
SAMARINDA, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim H Amrullah menegaskan, sesuai hasil rapat koordinasi (Rakor) Gubernur bersama Walikota dan Bupati se Kaltim belum lama ini di Samarinda, maka Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak resmi menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Kaltim yang wilayahnya menjadi jalur pembangunan jalan tol, menginstruksikan perusahaan tambang batubara yang lahannya masuk jalur jalan tol agar membebaskan lahannya. "Instruksi itu, juga diharapkan dapat diikuti seluruh kepala daerah. Sebab, intruksi itu ditujukan bagi mereka yang mengeluarkan ijin dan mencabut ijin. Artinya, jika demikian maka instruksi tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha tambang batubara, agar taat dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, jika perlu adanya pencabutan ijin tambang tersebut,"kata Amrullah kepada Poskota Kaltim baru-baru ini. Dilatakan, karena kepala daerah yang memberikan ijin dan mencabut ijin, maka kemudian instruksi gubernur lah yang keluar, agar seluruh perusahaan tambang tersebut dapat mengikutinya, sesuai dengan rapat koordinasi yang dilakukan bupati dan walikota se Kaltim bersama Gubernur Kaltim belum lama ini. "Maka dari itu kepada bupati dan walikota khususnya Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, bisa melaksanakan intruksi gubernur, sehingga jalur-jalur pembangunan jalan tol benar-benar bebas dari tambang,"ujarnya. Lantas bagaimana dengan SK dari Gubernur Kaltim atas instruksi tersebut, apakah sudah ada atau tidak, Amrullah menyebut, sudah ada, dengan surat keputusan tentang instruksi Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2011 kepada bupati dan walikota se Kaltim, khususnya bagi daerah yang lokasi tambangnya masuk jalur pembangunan jalan tol. “Saat ini, memang instruksi itu masih dalam tahap proses penyampaian ke Pemerintah Kabupaten/Kota se Kaltim, mudah-mudahan secepatnya surat tersebut dapat disampaikan,” tandasnya. Apalagi, proses tersebut juga menunggu titik koordinat yang diputuskan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim. Tujuannya, agar diketahui proses aturannya, setelah itu barulah ditetapkan SK-nya. “Jika sudah selesai semua, maka barulah disampaikan kepada Bupati dan Walikota yang bersangkutan. Sedangkan mengenai pencabutan ijin, saya pikir tidak ada, cuma dikurangi saja batas penambangannya. Terutama yang lokasinya masuk dijalur pembangunan jalan tol,” jelasnya. Kemudian, bagaimana dengan dasar hukumnya dikeluarkan SK tersebut, Amrullah menyebut, tentunya hal itu kembali pada yang menerbitkan ijin dan mencabut ijin. “Dalam hal ini kan, yang berwenang mencabut ijin adalah bupati dan walikota, karena sabelumnya yang mengeluarkan ijin tambang dimasing-masing daerah adalah walikota dan bupati,"ujar Amrullah.mar/adv
|