Pasar Balikpapan Bakal Dikelola Perusahan Daerah2011-10-06 23:19:33
Balikpapan, Keputusan Panitia Kerja (Panja) pasar DPRD Balikpapan, untuk mengubah pengelolaan pasar dari yang sebelumnya dilakukan unit pelaksana teknis (UPT) dibawah naungan Dinas Pasar, ke pengelolaan yang dilakukan Perusahaan Daerah (PD), membuat keberadaan Dinas Pasar sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkot Balikpapan. Untuk merealisasikan hal tersebut, dibutuhkan beberapa tahapan, terutama tahapan pengubahan status hukum dimana keberadaan Dinas Pasar yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 17 dan 18 tahun 2007 tentang keorganisasian Dinas Pasar, selain itu DPRD dan Pemkot Balikpapan membuat perda tentang PD, serta membuat perda terkait penyertaan modal untuk PD. ‘’Itu rekomendasi dari Panja yang kita bacakan di Paripurna Panja pasar dan rekomendasi ini berimplikasi pada anggaran yang ada di Dinas Pasar berangsur-angsur akan diproporsionalkan berdasarkan masa transisi perubahan, serta membuat perangkat-perangkat hukum daerah yang mengarah ke perusahaan daerah,’’ kata Ketua Panja pasar DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, usai paripurna baru-baru ini. Dikatakannya, masa transisi akan berlangsung selama beberapa tahun, dimana di tahun 2012 mendatang, pihaknya akan menguatkan pada perangkat hukum pembentukan PD dan penghapusan Dinas Pasar, dan itu akan mulai dilaksanakan pada tahun 2013 hingga dinilai maksimal pada tahun 2014. ‘’Jadi nanti Dinas Pasar dilebur bersama Disperindakop, menjadi Bidang Pasar dan PKL, jadi fungsinya nanti hanya pengembangan pasar-pasar di luar pasar yang dikelola perusahaan daerah, seperti pasar-pasar yang saat ini pengelolannya bukan di bawah UPT,’’ jelasnya. Seperti diketahui di Balikpapan ada 7 pasar tradisional yang dikelola oleh UPT Dinas Pasar seperti, Pasar Pandansari, Klandasan hingga Sepinggan, yang nantinya akan diambil alih pengelolannya oleh PD, hal tersebut juga dinilai akan mengefisienkan alokasi anggaran yang selama ini dikucurkan untuk Dinas Pasar yang mencapai Rp 11 miliar. Selama ini alokasi anggaran untuk Dinas Pasar cukup besar mencapai Rp. 11 miliar, ternyata alokasi anggaran sebesar itu tidak berbanding lurus dengan sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar dimana tahun 2011 hanya ditarget penerimaan sebesar Rp 1,7 miliar. "Awalnya PAD bersumber dari Dinas Pasar ditarget sebesar Rp 2,1 miliar, namun mengalami perubahan di APBD-Perubahan hanya menjadi Rp 1,7 miliar, artinya, kalau dilihat dari politik anggaran selama ini anggaran berlebihan yang dialokasikan ke Dinas Pasar, akan lebih baik jika dialihkan ke sektor lain yang mungkin bisa lebih baik hasilnya," terang Syukri. Dengan demikian, di tahun 2014 nanti, Dinas Pasar sudah tidak akan ada lagi anggaran melalui APBD karena pengelolaan pasar tradisional di Balikpapan akan ditangani langsung oleh pihak swasta dalam hal ini PD. max
|