Antisipasi Gratifikasi Balikpapan Segera Miliki PPG2011-10-06 23:21:33
Balikpapan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kegiatan pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan rawan terjadi gratifikasi hal ini dikatakan Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi KPK, Asep Rachmat Suwanda, ketika berada di Balikpapan baru-baru ini. Dia mengatakan, untuk mencegah gratifikasi perlu dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Balikpapan dan unit ini akan berperan mengawasi berbagai kemungkinan terjadinya hal-hal yang mengarah pada tindakan penyimpangan atau mengarah kekasus korupsi. UPG ini, kata Asep Rachmat, harus diisi oleh pejabat yang berada di lingkungan pemkot khususnya pejabat inspektorat, petugas di lembaga ini memiliki fungsi sangat strategis untuk mengawasi hal-hal yang bisa merugikan Negara, ujarnya disela-sela acara sosialisasi Gratifikasi dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh KPK di auditorium kantor Pemkot Balikpapan, baru-baru ini. Kembali Asep menjelaskan, pelayanan yang cukup rawan terjadi gratifikasi ini yakni pelayanan pajak, perizinan retribusi serta kegiatan pelayanan lainnya yang berhubungan langsung dengan jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), selain itu, sambung dia, lingkungan sekolah juga rawan terjadi gratifikasi khususnya menjelang penerimaan siswa baru (PSB). Pokoknya kalau ada pemberian seseorang ada hubungannya dengan jabatan bisa saja itu gratifikasi, menurut Asep, peluang-peluang terjadinya gratifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. "Yang berpotensi terjadi gratifikasi ketika pejabat itu membuat hajatan, biasanya dimanfaatkan oleh yang memiliki kepentingan terhadap pejabat public dengan memberikan hadiah karena ada kepentingan dibalik pemberian dimaksud, untuk itu masyarakat bisamemelototi kemungkinan itu jika ada pejabat yang melakukan hajatan,"ujarnya. Untuk itu, Asep berharap Pemkot Balikpapan segera membentuk UPG sehingga KPK tidak jauh-jauh datang ke Balikpapan untuk meminta laporan tapi hanya menunggu laporan, olehnya kalau sudah ada UPG maka kami (KPK, red) tinggal meminta laporan dari pemkot Balikpapan, terangnya. Sementara itu, Asisten III Pemkot Drs Fauzi mengatakan, sebenarnya aturan gratifikasi ini sebelum disosialisasikan KPK, oleh Pemkot sudah dilaksanakan, bahkan, Wakil Wali Kota H. Heru Bambang ketika menggelar pernikahan anaknya di Novotel Hotel beberapa waktu lalu menolak pemberian hadiah atau uang dari undangan yang hadir. “Sudah ada kok pejabat pemkot yang menerapkan cara itu, contohnya pak Heru Bambang ketika menggelar penikahan anaknya, belaiuy sudah menyatakan tidak akan menerima hadiah dalam bentuk apa saja seperti kado apalagi uang," terang Fauzi.max
|