Tidak Tegas Terbentur Kondisi

2011-10-06  23:22:20

TANJUNG REDEB, Tidak tegasnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kerap menjadi sorotan bahkan memunculkan opini lemahnya instansi ini dimata masyarakat dalam menerapkan salah satu Perda. Faktanya Satpol PP kerap terbentur aturan yang diterapkan oleh Perda itu sendiri sehingga kadang menjadi dilema bagi instansi penegak Perda ini di lapangan.
Salah satunya penerapan Perda prostitusi. Sejak diterapkannya Perda ini, Satpol PP hanya menahan, mendata dan kembali melepas pelaku prostitusi. Dipastikan tidak lama kemudian pelaku kembali “berdagang”. Untuk menimbulkan efek jera Satpol PP kerap dinilai lemah. Lantaran tidak memproses pelaku Prostitusi sesuai dengan Perda Prostitusi Pemkab Berau yang dikenakan adalah hukuman 6 bulan.
“Itu bukan tindak  pidana ringan lagi, tapi pidana tetap dengan hukuman 6 bulan,” ungkap Kepala Satpol PP Berau Linus Bambang Pranoto kepada media ini.
Untuk proses hukum pelaku yang biasa terjaring, dengan ketentuan tetap seperti itu, menurutnya membutuhkan proses panjang. Setidaknya minimal 2 minggu untuk 1 orang. Sementara Satpol PP biasa menahan kadang antara 5 hingga 10 orang dalam sekali operasi. Kesiapan petugas dan staf di Pol PP juga dinilai tidak akan mampu dalam menangani .
Selain itu, Satpol PP memiliki keterbatasan dalam kewenangan untuk menahan pelaku. “Kita tidak boleh menahan lebih dari 24 jam,” lanjutnya. Selama itu, petugas memiliki tanggung jawab penanganan terhadap pelaku Prostitusi.
Dirinya mengharapkan ada revisi Perda Prostitusi untuk penyesuaian terhadap konsep Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dikenakan bagi pelanggar Perda. Diakui Bambang, sampai saat ini kebijakan menahan sementara kurang dari 24 jam,dan mendata dianggap tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku.
Saat ini ungkap Bambang, praktek prostitusi mulai menyebar di dalam Kota Tanjung Redeb dan dilakukan dengan menggunakan topeng usaha beragam. “Panti pijat saja indikasinya sering dijadikan tempat mesum, seperti yang kita tahan kemarin, dipanti pijat menyediakan Kondom dan ditemukan pil KB, masa untuk pijat saja harus pakai kondom,” ungkapnya.
Ditambahkannya hasil koordinasi dengan Pengadilan Tanjung Redeb, Solusi untuk penerapan efek jera dan kemudahan dalam proses hukum bagi pelanggar yang terjaring salah satunya adalah revisi Perda terkait hukuman yang diancamkan.
“Selain itu, kita memiliki kesulitan lain yakni pembuktian, ini juga memerlukan upaya keras, sebab saat kami tangkap tidak cukup kuat bukti selain barang bukti dan itu belum cukup untuk pidana tetap,”tambah Bambang. Sementara ini, Pamong hanya melakukan kegiatan rutin pengawasan dan penertiban terhadap potensi dan indikasi prostitusi yang ada. Salah satunya mengawasi jam praktek tempat yang diduga menjadi ajang prostitusi seperti panti pijat. as

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...