Perimaan CPNS Ditunda Sementara

2011-10-06  23:54:35

SAMARINDA,Mengacu Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, nomor 800-632 Tahun 2011, nomor 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pemkot Samarinda melakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai.
“Sesuai peraturan yang ada ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012,” ungkap Kepala BKD Kota Samarinda Suryawan Atmadja.
Namun ia belum dapat memastikan apakah ketentuan ini termasuk pula pada pegawai honor yang telah masuk pada data base.
Tenaga honor itu sendiri menurut Suryawan lagi terbagi menjadi dua kategori yaitu Ketegori I dan ketegori II. Yang membedakan keduanya adalah  pegawai honor kategori I merupakan tenaga honor yang gajinya dibiayai melalui APBN/APBD, sedangkan Ketegori II yaitu para guru honor di sekolah yang sistem penggajiannya tanpa melalui APBD/APBN, melainkan bisa melalui Bantuan Operasional Sekolah, atau dana Komite sekolah.
Dalam pengusulannya sebagai CPNS pegawai honor yang masuk dalam kategori satu ini menurut Suryawan lagi adalah tanpa tes, sedangkan honorer kategori II harus melalui tes. Mengutip pernyataan Kepala Bagian Humas BKN Tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria yakni bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus tanpa terputus.
Menurut Suryawan di Samarinda sendiri jumlah tenaga honor dalam kategori I ini mencapai 100 orang, sedangkan yang masuk dalam kategori II jumlahnya mencapai 800 orang.
Sesuai peraturan bersama tersebut tambahan formasi untuk penerimaan CPNS seperti tersebut diatas dikecualikan bagi para tenaga pendidik, tenaga dokter, perawat atau bidan atau jabatan lain yang bersifat khusus dan mendesak. ”Artinya apabila memang dibutuhkan pengangkatan secagai CPNS bagi para tenaga teknis tersebut bisa tetap dilakukan,” demikian Suryawan. john

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...