Pengetap BBM Gunakan Modifikasi Tangki Dibekuk Polisi2011-10-07 01:09:41
Balikpapan, Polres Balikpapan Rabu (5/10) lalu, menangkap Achmad Sahid Rofik (47) warga Km 9 Karang Joang Balikpapan Utara, dia melakukan pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan atas laporan masyarakat maka sejumlah anggota Buru Sergap (Buser) Polresta dan Buser Polsekta Balikpapan Utara langsung melakukan pengintaian, dia ditangkap pkl. 10.00 wita dengan barang bukti sebanyak 310 liter solar yang dimasukan dalam jeriken berukuran 5 liter sebanyak 65 buah dan 2 jerigen untuk ukuran 25 liter. Tersangka ditangkap aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat juga kecurigaan polisi adanya mobil pic-up jenis L-300 dengan plat nomor KT 8010 AB yang bolak-balik di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), juga tangki minyak pick-up yang tidak wajar karena telah dimodifikasi menjadi dua tangki sehingga volume BBM tidak sesuai dengan kapasitas tanki mobil yang sebenarnya. ‘’Kami menangkap tersangka karena curiga sering bolak-balik SPBU serta tanki BBM ada dua, ini jelas untuk kepentingan sendiri, ada dugaan dia membeli solar dengan dua tangki menggunakan harga subsidi tapi menjual dengan harga industri,’’ kata AKP Gendut Supriyanto, Kasat Reskrim Polres Balikpapan. Ketika ditangkap aparat kepolisian, terang Gendut, mobil pengetap ini sedang disopiri oleh Ilyas Arifin yang merupakan anak mantu Achmad Sahid Rofik selaku pemilik BBM, saat penangkapan Ilyas tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Polresta Balikpapan. Sementara itu, Ilyas Arifin membenarkan bahwa dirinya yang mengangkut solar tersebut untuk dijual kepada masyarakat yang membutuhkan, saya yang bawa mobil bermuatan solar, pokoknya kalau sudah habis minyak, saya disuruh isi kembali, akibat perbuatan ini maka pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...