Kasus Pertanahan di Tiga Sektor Cukup TinggiSeiring Aktivitas Tambang, Perkebunan Sawit dan HTI
2011-10-07 14:45:00
SAMARINDA, Kepala Biro Pemerintah Umum Sekretariat Provinsi Kaltim Hj Sri Sulasmi Retno menjelaskan kasus pertanahan pada sektor tertentu di Kaltim terbilang cukup tinggi seiring dengan meningkatnya aktivitas penggunaan tanah atau lahan. Terutama dari perusahaan pertambangan batubara, perkebunan sawit dan pembangunan hutan tanaman industri. “Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dalam penggunaan tanah maupun pembangunan yang dilaksanakan perusahaan (swasta) maupun pemerintah di kabupaten maupun kota, maka tidak jarang memunculkan terjadinya konflik pertanahan,” kata Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Pemerintah Umum Sekretariat Provinsi Kaltim Hj Sri Sulasmi Retno pada Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Optimalisasi Penanganan Konflik Pertanahan se-Kaltim 2011 di Samarinda, Kamis (6/10). Menurut dia, saat ini sering terjadinya kasus atau konflik pertanahan antara orang dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, badan hukum dengan badan hukum, badan hukum dengan pemerintah, masyarakat dengan pemerintah dan masyarakat dengan pengusaha. Gubernur mengharapkan agar kasus-kasus pertanahan yang terjadi harus segera diatasi dengan baik terutama untuk menyukseskan pelaksanaan reforma pertanahan. Pemerintah Provinsi Kaltim memandang perlunya kesatuan konsep dan kebijakan antar instansi terkait di daerah. Sebab, masalah pertanahan atau sektor keagrariaan memiliki posisi dan peran strategis dalam pelaksanaan reforma agraria seperti pertanahan, kehutanan, pertanian, perkebunan dan pertambangan, pesisir dan kelautan. “Untuk itu agar pelaksanaan reforma pertanahan atau agraria berjalan sinergi dengan denyut nadi kehidupan rakyat, maka kerja pembentukan dan penguatan organisasi rakyat seperti petani, buruh, nelayan, masyarakat adat dan kaum miskin perlu diperluas serta dimantapkan dengan baik,” pesannya. Sedangkan untuk menangani konflik atau sengketa tanah selain mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus berusaha menempuh cara-cara yang arif dan bijaksana. “Sehingga dengan pemahaman dan kesadaran masyarakat, serta kebijakan yang dijalankan pemerintah di bidang pertanahan, maka permasalahan konflik pertanahan di dalam masyarakat akan dapat diminimalisir bahkan teratasi dengan baik,” harapnya. Sementara itu panitia Rakor Fasilitasi dan Optimalisasi Penanganan Konflik Pertanahan Juwita Linda mengatakan rakor ini bertujuan untuk melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi dengan instansi terkait dalam penyelsaian konflik pertanahan yang terjadi. “Kegiatan ini agar diketahui upaya untuk memfasilitasi para pihak yang bersengketa serta mengupayakan penyelasiannya secara terkoordinasi baik pusat, daerah maupun pihak terkait. Sekaligus untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan,”kata Juwita. Ditambahkannya, perlu dicermati secara benar kebijakan umum pemerintah dibidang Pertanahan, pemasalahan Tanah Ulayat atau Tanah Adat serta diketahui dan dipahaminya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar. Rakor Fasilitasi dan Optimalisasi Penanganan Konflik Pertanahan se-Kaltim dilaksanakan selam dua hari sejak 6-7 Oktober dan diikuti Kepala Bagian Pertanahan/Kasubbag Pertanahan kabupaten dan kota se-Kaltim, Inspektorat kabupaten/kota, Kasi Pemerintahan Kecamatan pada kabupaten/kota, Inspektorat Provinsi Kaltim, Biro Hukum dan Biro Perlengkapan Setdaprov Kaltim. Nara sumber Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pertanahan dan Kawasan Khusus Direktorat Kawasan dan Pertanahan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendri Firdaus dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri.mar/adv
|