Kecamatan Tenggarong Melayani Pembuatan E-KTPTajudin: Mulai Hari Kerja Hingga Malam
2011-10-10 01:26:05
TENGGARONG, Setelah dilakukan launching E-KTP atau Elektronik Kartu Tanda Penduduk, Kamis (6/10) lalu, oleh Wakil Bupati HM Ghufron Yusuf di Kantor Camat Tenggarong, secara otomatis warga Kecamatan Tenggarong bisa mengurus pembuatan E-KTP tersebut. Hal itu sebagaimana disampaikan Camat Tenggarong, H Tajuddin Noor kepada Poskota Kaltim, Jumat (7/10) lalu. "Masyarakat Tenggarong bisa langsung mengurus pembuatan E-KTP mulai hari kerja. Bahkan untuk malam hari juga dilayani mulai pukul 20.00 Wita-21.00 Wita. Proses pembuatan E-KTP ini hingga Desember mendatang," papar Tajudin Noor. Dijelaskan Tajudin Noor, pembuatan E-KTP tersebut merupakan anjuran dari pemerintah. Dilanjutkan oleh Pemkab Kutai Kartanegara, yang mana memprioritaskan keberhasilan program tersebut, seperti yang diharapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Perlu juga diketahui oleh warga Kecamatan Tenggarong pembuatan E-KTP tersebut tidak dipungut biaya. "Tidak ada pemungutan biaya untuk pembuatan E-KTP tersebut, ini perlu diketahui oleh warga, khususnya warga Kecamatan Tenggarong," katanya. Keperuntukkan E-KTP atau Elektronik KTP sendiri merupakan identitas tunggal warga negara guna menghindari dan mengurangi tindak kriminal di Indonesia, itu tujuan yang sangat baik. Saat dipertanyakan, bagaimana tentang KTP yang belum habis masa berlakunya. Apakah warga bisa melakukan pembuatan E-KTP tersebut. Disampaikan Tajudin Noor bagi masyarakat yang KTP terbitan lama, sementara masa berlakunya belum habis bisa mengurus yang baru yakni E-KTP. "Meskipun KTP-nya belum habis masa berlakunya, bisa saja mengurus E-KTP. Dimana KTP yang lama akan ditarik," ungkapnya. Adapun, proses untuk pembuatan E-KTP itu sendiri, dimulai dari pemotretan, perekaman tandatangan, sidik jari dan scan iris mata. Untuk pemoretan sendiri harus dilakukan dalam posisi duduk, tidak boleh memakai topi atau berkaca mata, wajah terlihat minimal 70 persen dan boleh memakai jilbab. Selanjutnya perekaman sidik jari, dilakukan secara berurutan mulai jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking tangan kanan secara bersamaan dan seterusnya. Sementara itu, urutan selanjutnya scan iris mata, warga tidak boleh memakai kaca mata atau lensa kontak. Pandangan lurus ke depan dan mata tidak berkedip saat proses scan iris mata berlangsung. "Saya meminta warga Kecamatan Tenggarong untuk segera mengurus pembuatan E-KTP, di Kantor Kecamatan. Yang jelas kami siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik," lanjut Tajudin Noor.dp
|