Raperda Koperasi dan UMKM Boleh Disahkan2011-10-10 07:23:15
SAMARINDA, Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah boleh disahkan tanpa harus menunggu amandemen Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang masih dibahas pemerintah. "Itu hasil konsultasi kami dengan Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri," kata Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah DPRD Kaltim, Saifuddin DJ, Selasa (4/10) kemarin. Dia bersama dengan Wakil Ketua Pansus, Syaparudin (Fraksi PPP) dan anggota Pansus, Yefta Berto (Fraksi Hanura - PDS), Rabu (28/9) lalu, mendapat tugas dari pimpinan DPRD melakukan konsultasi akhir dengan Biro Hukum Kemendagri, diterima, Indra Setiawan, dari Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum. Menurut politisi Partai Gerindra yang bergabung pada Fraksi Golkar ini, hasil konsultasi selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan. "Mau disahkan sekarang atau ditunda dulu, kami serahkan kepada kebijakan pimpinan DPRD Kaltim," kata anggota DPRD asal Dapil IV Bontang, Kutim dan Berau ini. Sebelumnya, pengesahan Raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sempat ditunda menunggu amandemen Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang masih dibahas pemerintah. Namun perkembangan terbaru, Raperda boleh disahkan menjadi Perda definitif tanpa harus menunggu amandemen UU koperasi dan PP UMKM. Selain mempersilahkan pengesahan Raperda, Indra Setiawan juga memberikan masukan agar Raperda mengacu kepada Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti UU No. 10 Tahun 2004. Juga Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. "Juga ada masukan soal instruksi menteri yang tidak perlu menjadi acuan Raperda dan beberapa koreksi pada nomenklatur Raperda, termasuk agar dimasukkan soal promosi dagang," kata Saifuddin DJ. hms/adv
|