Diduga Gelapkan Pajak Karyawan PT BN Diperiksa Kejari

2011-10-11  01:01:48

Balikpapan,Kejaksanaan Negeri (Kejari) Balikpapan sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan PT BN karena diduga telah melakukan penggelapan pajak senilai ratusan juta rupiah,  PT BN merupakan perusahaan yang bertindak sebagai distributor yang memasok barang dari PT Unilever Indonesia (PT UI).
Dugaan penggelapan pajak ini setelah adanya laporan kejanggalan dalam setoran pajak dari PT BN  yang tidak sesuai dengan lamanya waktu beroperasi perusahaan, misalnya dalam sepuluh tahun perusahaan  beroperasi jumlah pajak yang disetor mencapai Rp100 juta, ternyata pajak  yang disetor hanya Rp 50 juta, jadi ada selisih Rp 50 juta yang tidak disetor alias digelapkan dan ini yang sedang kami dalami siapa pelakunya dan sejak kapan melakukan tindakan yang bisa merugikan negara.
Adanya pemeriksaan dugaan penggelapan pajak oleh PT BN ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Balikpapan, L.B.Hamka SHM.Hum, kemarin. Dia mengaku kalau pihak Kejari Balikpapan sedang melakukan penyelidikan dugaan telah terjadi penyimpangan pajak yang harusnya diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku namun yang disetorkan justru hanya dalam jumlah yang sangat kecil atau hanya sebagian saja.
‘’Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap PT BN yang diduga telah melakukan penggelapan pajak, dan langkah awal kami memeriksa sejumlah karyawan diperusahan itu, melalui mereka kami inginkan ada masukkan berkaitan penyetotran pajak ke kas Negara, apa sudah sesuai aturan yang berlaku atau bagaimana namun indikasi telah terjadi penggelapan it uterus kami dalami,’’ kata Hamka.
Dia melanjutkan, modus yang dilakukan PT BN ini yakni setoran pajak yang tidak sesuai dengan lamanya beroperasi perusahaan dan ini jelas-jelas pelanggaran, kalau perusahan itu sudah beroperasi selama 10 tahuyn tapi hanya dilaporkan baru beroperasi lima tahun ini jelas pembohongan dan akhirnya akan berdampak pada pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keberadaan perusahan yang baru lima tahun, ini kan tidak benar.
Hamka mencinth : misalnya dalam 10 tahun perusahan itu beroperasi seharusnya total pajak yang dibayarkan Rp 100 juta tapi yang disetor hanya Rp 50 juta, nah sisanya ini yang perlu kami tahu disetor kemana dan siapa yang menyetorkan pajak itu, ujarinya menambahkan.
Saat ini, sambung Hamka, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan adanya dugaan penggelapan pajak namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka tapi kalau terbukti terjadi penggelapan maka tersangkanya akan kami beberkan nanti selanjutnya akan dijerat   dengan undang-undang tindak pidana korupsi karena telah menggelapkan pajak, terangnya.
Sementara itu, saksi ahli AW (51) mengaku bahwa dirinya telah diperiksa Kejari untuk menanyakan prosedur pembayaran pajak, tapi belum mengarah kepada pemeriksaan tersangka, baru prolog mengenai prosedur pembayaran pajak.
"Jadi nggak  ada keterangan saya tentang siapa yang menjadi tersangka," ujarnya.max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...