Raperda Perpajakan dan Retribusi Perkuat Pelaksanaan Otda2011-10-11 19:19:19
TENGGARONG, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpajakan dan Retribusi yang disampaikan Pemkab Kutai Kartanegara kepada DPRD Kukar betujuan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah (otda). Sebagaimana disampaikan Bupati Kutai Kartanegara melalui Wabup HM Ghufron Yusuf dalam nota penjelasan terhadap empat buah Raperda (Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perijinan Tertentu dan Retribusi Ijin Lokasi) pada Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 di Gedung Puteri Karang Melenu Tenggarong Seberang, Senin (10/10) disebutkan, dalam upaya mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23/2004. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Disebutkan Wabup, untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat dalam bentuk pajak daerah dan retribusi daerah. "Hasil penarikan pajak dan retribusi daerah diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, karena masih didominasi oleh alokasi dana dari pusat," ungkap Wabup. Menurut Wabup, pengaturan kewenangan perpajakan dan retribusi yang diberikan kepada daerah saat ini dirasakan kurang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. "Pemberian kewenangan otonomi daerah semestinya diikuti dengan pemberian kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi daerah dengan cara memperluas basis pajak dan retribusi dan memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif," ujarnya. Lanjut Wabup, selama ini pungutan daerah berupa pajak daerah dan retribusi diatur dengan UU No.18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah dengan UU No.34/2000. Implementasi dari UU tersebut di daerah dilaksanakan dengan pembentukan berbagai peraturan daerah tentang pajak daerah maupun retribusi daerah. Terkait dengan perijinan, Wabup menjelaskan bahwa prinsip penetapan ijin efektif dan efisiensi dengan memperhatikan daya guna tertinggi serta peningkatan profesionalisme pelayanan publik, sehingga perizinan merupakan salah satu elemen yang diperhatikan oleh pelaku bisnis dalam menanamkan investasinya di daerah. "Karena itu, apabila pelayanan perijinan tidak diselenggarakan dengan baik maka akan melemahkan nilai-nilai daya saing dalam kegiatan perekonomian di daerah," kata Wabup. Dijelaskan, tujuan yang ingin dicapai dalam Raperda tentang ijin lokasi, yaitu memberikan pedoman sekaligus teknis dalam pelaksanaan pelayanan pemberian ijin lokasi tersebut. Selain itu, mengarahkan dan mengendalikan badan usaha dalam memperoleh tanah, mengingat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung lingkungan dan kemampuan fisik tanah itu sendiri. Lebih lanjut Wabup menjelaskan, pemberian ijin lokasi sebagaimana dimaksud Raperda dimaksud merupakan langkah atau usaha pemerintah daerah memberikan kesempatan yang luas kepada semua pihak agar dapat menghasilkan kontribusi positif terhadap efektifitas ekonomi dan mendorong laju investasi. "Dengan Raperda ini juga akan dapat membuka lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di daerah serta dapat menciptakan kondisi yang aman dan tertib, sehingga setiap kegiatan dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya," pungkas Wabup. yd
|