Dewan Non Aktif Diberi Waktu Satu MingguUntuk Kembalikan Mobil Dinas
2011-10-11 19:20:04
TENGGARONG, 15 Anggota DPRD Kukar non aktif Kutai Kartanegara diberi jatah waktu 1 minggu kedepan untuk mengembalikan mobil dinas Pemerintah Kutai Kartanegara, jika tidak gubris, maka pihak sekretariat DPRD akan menyerahkan segala urusannya ke tim penarik Mobdin Pemkab Kukar untuk segera ditindaklanjuti ke pihak kepolisian sebagai upaya penggelapan asset daerah. “Surat pemberitahuan supaya anggota dewan non aktif mengembalikan mobdin sudah kita layangkan, dan kita member jangka waktu 1 minggu kedepan. Kalau tidak ada jawaban, maka akan kita serahkan ke tim Pemkab Kukar,” kata Sekretaris DPRD H Awang Ilham MM melalui Kabag TU Aji Darto kepada Poskota Kaltim, Senin (10/10) siang kemarin. Menurut penjelasan Aji Darto, ada 19 surat yang dilayangkan ke anggota dewan non aktif dan anggota dewan purna tugas, seperti Hj Joice Lidya, Khairudin, H Faturahman dan Dedi Sudarya, yang juga sampai sekarang belum ada niat baik untuk segera mengembalikan mobil dinas tersebut. “Selain masalah mobil dinas, masalah rumah dinas juga kita surati para wakil rakyat non aktif, baik itu Pak Salehudin, Marwan dan pak H Mus Mulyadi,” ujar Aji Darto. Sementara itu beberapa waktu lalu Ketua Tim Penarikan Mobil Dinas Pemkab Kukar Fatequrahman menegaskan, baik mantan pejabat, pejabat non job dan anggota dewan non aktif dan purnatugas yang sengaja tidak mengembalikan mobil dinas pemkab Kukar akan segera dilaporkan ke polisi, dengan sangkaan penggelapan asset daerah. “Kami akan bertindak tegas dan tak memandang bulu. Ini untuk tertib asset daerah kita,” tegasnya.awi
|