DPRD Ajukan Raperda Pertambangan dan CSR 2011-10-11 19:21:01
Tenggarong, DPRD Kukar mengajukan 2 buah Raperda inisiatif tentang Pengelolaan Pertambangan dan Coorporate Social Responbility (CSR), melalui sidang Paripurna DPRD Kukar ke 9 yang berlangsung di gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, Senin (10/10) siang kemarin. Selain penyampaian nota penjelasan 2 buah Raperda inisiatif DPRD, pihak Pemkab Kukar juga menyampaikan nota penjelasan 4 buah Raperda kepada DPRD Kukar. Dua buah Raperda inisiatif DPRD Kukar tersebut disampaikan Firnandi Ikhsan salah seorang anggota DPRD Kukar.”Sudah saatnya masalah pertambangan ada aturan teknis dalam hal pengelolaannya, sehingga nantinya akan bisa berjalan sesuai aturan yang jelas, yang diatur dalam perda tersebut, termasuk persoalan CSR seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar,” kata Firnandi Ikhsan. Pengaturan pengelolaan pertambangan batu bara ini menurut Firnandi sangat lah penting, mengingat Kukar sebagai daerah yang memiliki batu bara perlunya mengatur pengelolaannya sehingga lebih tertib dan terarah. "Dengan adanya perda ini diharapkan ada pembinaan, pengendalian dan pengawasan," katanya. Demikian halnya dengan Raperda Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di lingkungannya. Perda ini dirancang untuk menghimpun dana CSR perusahaan yang ada di Kukar untuk kemudian disalurkan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Perda CSR ini dapat dikelola dengan baik, serta penyaluran lebih terarah, tepat sasaran, akan sangat membantu dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat," kata Firnadi Iksan. Pada Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Awang Yacoub didampingi Didik Agung Eko Wahono dan Zainudin Arhap ini dihadiri Wakil Bupati Gufron Yusuf, Sekretaris Daerah Haryanto Bahroel dan anggota dewan serta unsur Muspida dan Muspikab Kukar.adv/awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...