DPRD Jatim Studi Banding Perda Pelayanan Publik2011-10-11 19:26:19
SAMARINDA, Rombongan Komisi A DPRD Jatim, Rabu (5/10) lalu mengunjungi DPRD Kaltim melakukan studi banding mengenai Perda Pelayanan Publik. Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi A Sholeh Hayat, dan diikuti 15 orang anggota Komisi A. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Marten Apuy, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Rakhmat Majid Gani dan beberapa anggota Banleg seperti Wibowo Handoko, Yefta Berto, Hj Encik Widyani, Yakob Ukung, Andaris P Sirenden dan Arsyad Thalib menyambut rombongan dengan hangat dalam pertemuan di lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Sholeh Hayat, mengatakan maksud kunjungan rombongan adalah mengonsultasikan Perda Pelayanan Publik, antara lain menyangkut pelayanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran yang sampai saat ini masih menjadi masalah di Jatim. "Pelayanan publik berupa pelayanan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran menjadi masalah karena jumlah penduduk Jawa Timur yang begitu banyak, sehingga kami ingin tahu bagaimana sistem pelayanan publik tersebut di Kaltim," kata Sholeh. Menjawab pertanyaan itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Marten Apuy mengatakan pelayanan publik berupa pembuatan KTP, KK dan akte Kelahiran tidak mengalami permasalah yang berarti. Bahkan pembuatan KTP dan KK digratiskan. "Beberapa kabupaten/kota sudah membentuk pelayanan satu atap yang bertujuan memberikan pelayanan pembuatan KTP, KK, perizinan dan pelayanan lainnya," jelas Marten. Namun dia mengakui pelayanan publik di bidang kesehatan masih kurang. Hal ini karena jumlah dokter di kabupaten/kota masih tak seimbang dengan kebutuhan masyarakat. Prosedur penanganan pasien di Kaltim pun belum bagus. Karena, pasien tanpa rujukan dokter umum bisa langsung berobat ke dokter spesialis. "Apalagi di daerah perbatasan, banyak tak tersentuh tenaga medis, karena terisolasir. Pemerintah provinsi bersama DPRD Kaltim terus mendorong agar ada perbaikan dan pemerataan pelayanan kesehatan ini," kata Marten. hms/adv
|