BUMDes Perkuat Ekonomi DesaBerdasarkan Kebutuhan dan Potensi Desa
2011-10-11 19:28:11
TENGGARONG, Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Sebanyak 96 orang dari 16 kecamatan di kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari Kasi PMD 16 orang, Kepala Desa 40 orang dan Ketua BPD 40 orang mengikuti sosialisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) yang diselengarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes). Sosialisasi dibuka Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Asobirin, Kamis (6/10) lalu di Hotel Fatma Tenggarong. Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber dari Bapemas Provinsi dan Bapemas Paser. Presentasinya pertama disampaikan Surya Dharma Herman Kepala Bidang Usaha Ekonomi pada Bapemas Provinsi Kaltim menjelaskan tentang Pembentukan dan Pendirian BUMDes. Dalam hal ini dijelaskan bahwa pengembangan basis ekonomi di pedesaan sudah semenjak lama dijalankan oleh pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Dikatakan, faktor penyebab kurang berhasilnya program-program tersebut, diantaranya faktor yang paling dominan adalah intervensi pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan. Menurutnya, sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian. "Pendekatan baru untuk menstimuli dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah. Tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar," katanya. Agar keberadaan lembaga ekonomi ini tidak dikuasai oleh kelompok tertentu yang memiliki modal besar di pedesan. Maka kepemilikan lembaga itu oleh desa dan dikontrol bersama di mana tujuan utamanya untuk meningkatkan standar hidup ekonomi masyarakat. Lembaga ekonomi tersebut menjalankan bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis di desa. Bentuk kelembagaan sebagaimana disebutkan di atas dinamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini jelas Surya, sesuai amanat dari Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pendirian badan usaha tersebut harus disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah yang memfasilitasi dan melindungi usaha ini dari ancaman persaingan para pemodal besar. "Pendirian BUMDes harus mampu memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kelompok marginal (warga miskin, perempuan, dll). BUMDes bertujuan meningkatkan PAD, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan pelayanan publik, Pendirian BUMDes bukan paket instruksiona, tugas Pemerintah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat," terang Surya Dharma. Selanjutnya, operasionalisasi oleh masyarakat desa BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. "BUMDes menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Jadi dengan demikian kedepannya BUMDes akan lebih mandiri dan meningkatkan perekonomian desa sesuai dengan kabutuhan dan potensi masing-masing desa," katanya. (hms)
|