Pengelolaan BUMDes Harus Profesional dan Mandiri2011-10-11 19:29:12
TENGGARONG,Kepala Bidang Usaha Ekonomi Provinsi Kaltim, Surya Dharma Herman dalam sosialisasi pembentukan dan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri. Dijelaskan, ada 7 ciri utama pembeda BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama. Dimana, modal usaha bersumber dari desa minimal 51 persen dan dari masyarakat 49 persen melalui penyertaan modal (saham atau andil). Kemudian operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy). Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes. "Jadi, pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota). Menampung seluruh kegiatan perekonomian, peningkatan pendapatan masyarakat. Kegiatan perekonomi yang berkembang menurut adat dan budaya setempat," kata Surya. Dijelaskan dia, kegiatan perekonomian yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk program dan proyek dari pemerintah daerah meliputi UED-SP, LSPBM, BKD, Program P2KP, Program UPK-PKK dan lainnya. Menurut Surya, ada empat tujuan didirikannya BUMDes, pertama meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. "Tentunya pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri. Sesuai dengan UU No. 32/2004 Pasal 213 ayat (1), desa dapat mendirikan badan usaha milik desa seuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Kemudian UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72/2005 tentang Desa. Permendagri No. 39/2010 tentang BUMDes," ujarnya. Dengan demikian, tambah Surya, peran BUMDes di desa merupakan pilar kegiatan ekonomi di Desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas. (hms)
|