Oknum Polisi Jadi DPODiduga Peras Korban yang Dituduh Pakai Narkoba
2011-10-11 19:35:27
SAMARINDA, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oknum polisi inisial M yang diduga menjadi otak pemerasan terhadap empat korban yang rugi Rp 40 juta. Oknum polisi yang kini diburu oleh kesatuannya di Polresta Samarinda tersebut diperkirakan telah melarikan diri ke luar Kota Samarinda menghindari kejaran aparat. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah didampingi Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman menjelaskan, oknum polisi yang terlibat dalam pemerasan dengan dua orang yang lebih dulu tertangkap. "Ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan (Hapi dan Dedi diketahui bekerja staf Kelurahan Loa Bahu Samarinda). Keduanya berkaitan dengan dua orang yang kami terbitkan DPO. Salah satu dua orang DPO ini oknum polisi," kata Arif diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (10/10). Oknum polisi inisial M ini merupakan otak pelaku pemerasan terhadap empat korban di salah satu hotel di Jl Gatot Subroto, pada 25 September 2011 lalu. Korban itu diketahui Juadi, Duprian, Aten dan Apriantono terpaksa transfer uang Rp 40 juta ke rekening pelaku berjumlah empat orang yakni Hapi, Dedi dan Andri selain oknum polisi. Ketika terjadi pemerasan, korban yang santai di kamar hotel digerebek oleh para pelaku berperan polisi dari Polda Kaltim. Pelaku mengaku menyandang jabatan Kepala Unit Reserse Narkoba. Agar korban tak dijebloskan ke penjara karena tuduhan memakai narkoba, maka korban harus menyetor uang. Sebelumnya, Hapi dan Dedi ditemui ketika menjalani pemeriksaan di markas Polresta Samarinda tak tahu menahu atas perannya sebagai berperan polisi. Keduanya mengaku hanya membantu orang melakukan pemeresan. "Saya hanya membantu karena dimintai bantuan (oknum polisi)," kata Hapi bekerja sebagai trantib. Informasi yang dihimpun Harian ini diketahui, keluarga oknum polisi inisial M, istri dan anaknya kini tidak lagi bermukim di Samarinda. Untuk menemui keluarganya, polisi alami kesulitan. Oknum polisi ini terakhir bertugas di Samapta Polresta Samarinda yang sebelumnya juga ditugaskan di Polsekta Sungai Kunjang dan Provost. Oknum tersebut di kalangan internal Polresta dikenal telah lama tak disiplin dan melakukan pelanggaran. Ada kabar berhembus oknum polisi tersebut memiliki senjata api (senpi). Mengenai senpi itu, Arif memastikan oknum polisi itu tidak memilikinya. "Kalau senpi organik, saya kira tidak ada," katanya. Oknum polisi yang masuk DPO diketahui telah tiga kali berturut-turut desersi atau tidak bertugas lebih dari 30 hari. Oknum polisi tersebut kemungkinan besar akan mendapat sanksi berat pemecatan tidak hormat karena sanksi pidana menanti dari Pengadilan. Sanksi vonis hakim bila lebih dari tiga bulan penjara maka polisi bersangkutan akan dipecat. "Jangankan melakukan tindak pidana, memakai narkoba saja, pasti polisi dipecat. Sudah ada beberapa polisi yang terbukti memakai narkoba terkena sanksi PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," pungkasnya. aon
|