Baru 27 Unit Mobdin yang DikembalikanPengajuan Pemutihan Minimal Lima Tahun Masa Pakai
2011-10-12 02:22:16
TENGGARONG, Dari 65 unit mobil dinas (mobdin) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara yang menjadi target penarikan (penertiban) oleh tim penertiban, hingga saat ini baru 27 unit mobdin yang dikembalikan. Hal itu diketahui dalam rapat laporan tim terkait penarikan mobdin yang berlangsung kemarin sore, yang dipimpin Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf, dihadiri Sekkab Kukar Haryanto Bachroel, Asisten III Setkab Kukar Sutrisno, Satpol PP serta panitia tim penarikan mobdin dan SKPD lainnya. "Kendaraan yang akan ditarik berjumlah 65 unit mobil dan sudah dikembalikan 27 unit mobil. Semua masih berjalan dan yang bersangkutan bersedia untuk mengembalikan. Dipastikan jumlah mobil yang dikembalikan akan terus bertambah," papar Kepala Aset Daerah, Bambang Arwanto dalam laporannya. Bambang menambahkan, semakin cepat mengembalikan, maka akan semakin cepat pula mendapat gantinya. Untuk itu diharapkan bagi yang merasa menerima surat pengembalian mobil dinas agar segera mengembalikan, sehingga dapat cepat didistribusikan kembali sesuai aturan dan peruntukan. Sekkab Haryanto Bachroel usai rapat mengatakan, dari laporan tim di lapangan, penarikan berjalan cukup baik, walaupun ada beberapa orang yang masih perlu dilakukan pendekatan-pendekatan sikap yang lunak untuk bisa mengembalikan mobil dinas. Ditegaskan, upaya untuk menarik mobil dinas tersebut telah sesuai dengan prosedur sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK. Bahkan, lanjut Sekkab, telah diberikan surat teguran hingga tiga kali disertai instruksi Bupati Rita Widyasari terkait penarikan mobil dinas. Sehingga menurut Sekkab, tidak ada dasar lagi untuk mempertahankan kendaraan dimaksud. "Menurut kami, kalau kendaraan itu masih baru dan dibutuhkan dinas/instansi tidak boleh dihapuskan (dom). Sebaliknya kalau kendaraan itu sudah lama dan sudah waktunya untuk dihapuskan, silahkan diajukan permohonan," saran Sekkab. Upaya penertiban tersebut dilakukan mengingat tidak meratanya penempatan mobdin pada dinas instansi saat ini dan yang terpenting adalah dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kinerja. Sekkab menambahkan, dari hasil penarikan mobdin ini nantinya akan didistribusikan sesuai dengan peruntukannya dan jatah mobdin diprioritaskan bagi pejabat eselon II dan III. "Setiap eselon II dan III harus dapat jatah mobdin, selebihnya dibagikan kepada yang belum dapat dan dinilai membutuhkan mobdin," kata Sekkab. Terkit penghapusan atau pemutihan mobdin, menurut Kepala Aset daerah bambang Arwanto, minimal masa pemakaian lima tahun. Itupun jika kendaraan dimaksud tidak lagi dibutuhkan instansi bersangkutan. yd
|