Perusahaan Wajib Realisasikan Dana CSR2011-10-12 02:24:50
Tenggarong, Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara sepertinya tak akan bisa untuk menghindar untuk tidak merealisasikan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), sebab aturan terkait dengan realisasi dana CSR yang wajib harus dikeluarkan oleh perusahaan akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).“Wajib hukumnya perusahaan yang beroperasi di Kukar merealisasikan dana CSR, jika tidak merealiasikan, maka akan dikenakan sanksi. “ kata Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI-P Guntur SSos kepada Poskota Kaltim belum lama ini. Menurut Guntur, saat ini DPRD Kukar akan menggodok rancangan peraturan daerah tentang mekanisme masalah dana CSR di Kukar, termasuk masalah pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Sejauh ini persoalan dana CSR belum ada kejelasan, bahkan seakan akan perusahaan tak memperdulikan masalah kewajiban untuk merealisasikan dana CSR khususnya terhadap masyarakat yang berada disekitar perusahaan tambang. “Oleh karenanya perlu diatur secara teknis, tentang mekanisme serta aturan aturan lainnya menyangkut kewajiban perusahaan dalam merealisasikan dana CSR, yang dituangkan dalam sebuah peraturan daerah,” ujar Guntur. Guntur menegaskan, bahwa ada ratusan perusahaan yang beroperasi di Kukar, yang meliuputi perusahaan tambang batubara, migas, perkebunan dan perusahaan lainnya, namun ironisnya hanya sedikit yang merealisasikan dana CSR. Padahal jika perhatian dan kepedulian perusahaan yang mengeluarkan dana CSR, akan mampu mendorong perekonomian masyarakat terutama masyarakat yang berada di sekitar perusahaan. “Kita berharap dana CSR yang direalisasikan tersebut tidak tumpang tindih dengan pembangunan pemerintah Kukar, namun bisa seiring sejalan dalam upaya meningkatkan kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” papar Guntur. awi
|