Pusat Perketat Penetapan Formasi Pegawai PemdaPeraturan Baru Bisa Hemat APBN
2011-10-12 02:32:36
TANJUNG REDEB,Seketaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Berau, H Didi Rahmadi mengatakan, mengawali tahun baru 2012 nanti, diperkirakan peraturan tentang kepegawaian mengalami beberapa perubahan. Perubahan peraturan itu pun dinilai oleh pemerintah pusat lebih efektif menempatankan, dan dapat menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) . Diantaranya rencana perubarahan tersebut yakni, tahun depan penetapan formasi semakin ketat. Karena tim eveluasi dari pusat langsung turun ke lapangan, untuk melakukan croscek penyesuaian permohonan yang dikrimkan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga permohonan yang dilayangkan Pemda tersebut benar – benar selektif, dalam penempatkan formasi. Jika dianggap layak oleh tim, maka permohonan Pemda dikabulkan. “Tetapi sebaliknya, kalau permohonan itu dianggap tidak layak. Ya kita harus legowo menerima keputusan itu,” uangkapnya. Jadi, tujuan pemerintah pusat menerapkan aturan tersebut semata - ,mata bertujuan ingin lebih selektif mengabulkan permohonan masing – masing daerah. Sehingga setiap permintaan daerah bisa dikabulkan, sementara permintaan itu belum tentu sesuai kebutuhan menurut hemat pemerintah pusat. “Kalau dulu kan setiap kita minta formasi apa saja, hampir semua dikabulkan. Tapi untuk tahun depan jangan harap, semuanya serba ketat,” tegasnya. Selain itu, lanjut Didi sapaan akrap Didi Rahmadi, ada kemungkinan pemerintah pusat akan menerapkan menagemen seperti perusahaan swasta atau negara – negara lain yang tidak lagi memberlakukan uang pensiunan, hanya memberikan jaminan hari tua atau cash. “Jadi, bagi yang memasuki pensiun tidak ada lagi jatah pensiunan tiap bulan seperti sekarang,” katanya. Begitu juga bagi PNS yang ingin mengundurkan diri, syaratnya cukup meletakkan lencana, setelah itu kemungkinan diberi penghargaan jaminan hari tua, atau tidak sama sekali. “Karena dinilai belum waktunya pensiun sudah mengundurkan diri,” imbuhnya. Didi menilai, jika peraturan itu akan diterapkan nantinya, bisa dipastikan negara diuntungkan. Pasalnya, dari jatah uang pensiun itu tersebut dapat diputar kembali oleh negara untuk modal pembiayaan modal kerja pemerintah. Dan sebaliknya juga, bagi yang menerima jaminan hari tua tersebut dapat dibuat modal usaha, untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. “Saya tidak tahu persis berapa besarnya jamianan hari tua itu. Tapi kemungkinan besar disesuaikan golongan dan jabatan terakhir yang bersangkutan selama menjadi PNS,” ungkapnya. Namun sebelum peraturan itu diterapkan, saat ini rencana perubahan peraturan itu pun sedang digodok di pusat. "Jika rencana itu mendapat dukungan banyak dari anggota DPR RI, dan memang dapat menghemat APBN, bisa dipastikan tahun depan peraturan itu akan diterapkan," pungkasnya. roz
|