Tapal Batas Kukar-Kubar Tidak Ada PerubahanMeski Tugu di Perian Dirobohkan, Pemprov Kembali Akan Bangun Pilar PBD
2011-10-13 18:40:29
Sendawar, Permasalahan tapal batas Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),hingga saat ini hampir saja belum ada kejelasannya, meskipun beberapa waktu lalu ada kesepakatan antar 2 kabupaten yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim. Sejak kesepakatan itu dibangunlah tugu perbatasan yang terletak diruas poros akses trans kaltim, Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kukar, tetapi semua itu tidak bertahan lama, tiba-tiba saja ambruk, yang ditengarai akibat kesengajaan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, padahal pembangunannya menggunakan dana APBD Kabupaten. "Pemkab Kubar sangat menyesalkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab merebahkan tugu beton yang dibangun di Desa Perian, padahal itu menggunakan dana APBD. Kami sudah melaporkan secara resmi kepada Polres Kubar beberapa waktu lalu, saat tugu itu sudah rebah, tetapi belum ada kejelasan siapa yang sengaja merebahkannya,"ungkap Janes Hutajulu SH, Kabag Hukum Pemkab Kubar kepada Poskota Kaltim penghujung bulan lalu.
Bahkan menurutnya siapapun oknum yang sengaja merebahkan tugu perbatasan itu,telah melawan hukum. Karena sebelum pembangunanny ada kesepakatan antar 2 kabupaten berbatasan sehingga tidak ada klaim keberatan. "Apapun alasannya, merobohkan tugu perbatasan itu melanggar hukum, sehingga akan terkait pidana. Kami berharap Polres terus menyidiki siapa oknum yang merobohkan tugu itu, karena pembangunan tugu perbatasan tersebut diketahui oleh Pemprov Kaltim," tuturnya. Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Kukar, Arief Anwar SH, diwawancarai secara khusus oleh Poskota Kaltim, (03/10/2011),membenarkan pendapat kabag Hukum Pemkab Kubar. Berdirinya tugu perbatasan di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai tidak ada permasalahan. Karena pembangunan tugu perbatasan itu berdasarkan titik kordinat yang telah disepakati 2 kabupaten berbatasan dan disaksikan langsung oleh Pemprov Kaltim. "Sangat mustahil jika sudah ada kesepakatan 2 kabupaten, ternyata tugu yang batas kabupaten yang sudah dibangun direbahkan. Itu melanggar hukum dan termasuk pidana, sehingga harus dicari kejelasannya oleh pihak berwajib, siapa oknum yang merobohkan tugu batas itu. Meskipun batas Kabupaten terletak di Desa Perian, tetapi tanah/lahan hak milik masyarakat yang berada diperbatasan tidak hilang. Tugu batas hanyalah menandakan batas wilayah kabupaten sesuai dengan titik kordinat," kata Arief diruang kerja. Begitu Juga Kabag Humas Pemkab Kukar, Sri Wahyuni, Kepada Poskota Kaltim mengatakan Pemkab Kukar menyikapi masalah ini berpatokan pada hasil kesepakatan 2 kabupaten yang disaksikan Pemprov Kaltim. "Pemkab Kukar mendesak Pemprov Kaltim agar menindaklanjuti permasalahan tapal batas Kukar-Kubar, sehingga ada kejelasan dan tidak terkatung-katung. Jika memang titik kordinat telah tepat terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, maka Pemkab Kukar menerima dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. Selama ini Pemkab Kukar belum mengetahui secara jelas telah terjadi perobohan tugu perbatasan kabupaten itu," papar Sri diruang kerjanya, lantai dasar, Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (03/10/2011). Pemprov Kaltim melalui Kepala Biro Perbatasan (Penataan Wilayah & Kerjasama), Ir Fuad Asaddin Msi, mengatakan bahwa Pemprov telah memfasilitasi penetapan titik kordinat batas wilayah kubar-kukar pada 15 September 2006, dibentuk tim PBD provinsi dan kabupaten, ditindaklanjuti dengan kesepakatan 07 April 2007.
"Tindaklanjut pertemuan dibuat berita acara kesepakatan bersama tapal batas antara Kampung Muara Kedang, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kubar dengan Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar. isi kesepakatan yakni; batas wilayah Kampung Muara Kedang (NUSA), Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat dengan Desa Perian Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar, dari hulu tarik kehilir,GN. Batu Bulan, turun ke Pemantas, Gn. Keliawat, Gn.Lungkur, Pematang Gn.Batu Besi (Kepala Derungan Kanan), Rapak Besar Pala Peris,S.Air Putih Air Hitam (Lamin Junno), terus ke Luah Besar,Pinang Habang Bebaris, Luah Kepuh, Kanan Pinang Habang Bebaris, ke Penggal atau Tanjung Keladi," ujarnya kepada Poskota Kaltim, Senin (03/10), diruang kerjanya Lantai VI Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. Fuad juga mengatakan kesepakatan bersama tersebut tidak bisa dirubah.Siapapun yang merobohkan tugu perbatasan yang dibangun sesuai titik kordinat yang disepakati, maka berhadapan dengan hukum yang berlaku. Untuk diketahui, dalam waktu dekat Pemprov Kaltim segera membangun Pilar Pembatas Kabupaten Kutai Barat dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, menggunakan dana APBD Provinsi, Tugu PBD tersebut akan dibangun permanen.imr
|