Bupati Dukung Raperda Inisiatif DPRDManfaat SDA Harus Dirasakan Masyarakat
2011-10-13 18:54:51
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari melalui Asisten II Edi Damansyah menyatakan dukungan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kukar. Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dukungan disampaikan dalam rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar di Gedung PKM Tenggarong Seberang, Selasa (11/10) lalu. Dalam rapat Paripurna terbuka yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten, kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kukar serta pimpinan organisasi kemasyarakat lainnya itu, Bupati pada pandangan umumnya yang dibacakan Edi Damansyah menyatakan Pemkab sangat mendukung dan sependapat terhadap pengajuan dua buah Raperda yang merupakan insiatif DPRD Kukar. Dikatakan, pemkab memandang perlu dilakukannya pengelolaan dan penataan serta pemanfaatan sebaik baiknya terhadap sumberdaya alam (SDA) agar bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. "Hal ini selain sejalan dengan semangat otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab juga sesuai UUD 1945 yaitu pasal 33 ayat 3, yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat,” kata Edi Damansyah. Menurutnya, Raperda tentang Mineral dan Batubara merupakan kebijakan daerah dalam bidang pertambangan mineral dan batubara. "Sekaligus dapat memberikan landasan hukum bagi penyusunan langkah pembaharuan dan penataan kembali kegiatan pertambangan di Kukar," ujar Edi. Edi Damandyah menambahkan, semangat pembaruan dalam Raperda yang disesuiakan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, harus diikuti dengan evaluasi dan penataan wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan, terutama perijinan tumpang tindih dan konflik penggunaan lahan. "Kegiatan reklamasi dan revegetasi yang tidak berjalan, merupakan akibat dari sistem perijinan yang tidak terkendali, terencana dan terprogram dengan baik," ungkap Edi. Sementara mengenai Raperda CSR, secara konseptual berarti perusahaan yang berada di tengah masyarakat untuk ikut serta memajukan masyarakat melalui kegiatan yang dilakukan dan didanai oleh perusahaan. Dikatakan, CSR merupakan tanggung jawab yang melekat pada perusahaan demi menciptakan hubungan yang serasi dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Menurutnya, ada tiga gambaran tentang pelaksanaan CSR selama ini, yaitu pertama konsep pelaksanaannya masih bersifat top-down dengan frekwensi yang lebih banyak pada Community Engagement. Kedua penerapannya bersifat sukarela bukan berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan ketentuan lainnya. Dan ketiga, organisasi pengelola CSR belum terpadu. Diharapkan melalui Raperda CSR ini maka pengelolaannya ke depan lebih transparan. Disampaikan juga, CSR dilakukan sejak perusahaan pertama kali bersinggungan dengan pemangku kepentingan dan penyediaan dana CSR bukan diambil dari bagian keuntungan. Itu menurut Edi, sesuai dengan UU No 40/2007 tentang perseroan dimana perusahaan bertanggung jawab melaksanakan CSR terlepas apakah perusahaan mengalami kerugian ataupun untung. yd
|