Perda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD2011-10-13 19:40:03
TENGGARONG, Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang meliputi, Raperda Retribusi perizinan, Retribusi Jasa Usaha, Raperda Jasa Umum dan Raperda Tentang Retribusi Izin Lokasi, yang diajukan oleh Pemkab Kukar ke DPRD, dinilai positif oleh sejumlah fraksi DPRD Kukar untuk mendongrak nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar. Hal tersebut diketahui dalam Sidang Paripurna DPRD Kukar, yang berlangsung digedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, yang dipimpin Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono didampingi Wakil Ketua Zainudin Arhap, serta dihadiri oleh Asisten II Setkab Kukar dan para kepala dinas. Juru bicara Fraksi Partai Patriot Trisno Widodo menilai, aturan terkait dengan retribusi dan pajak tersebut sebagai upaya dalam mendorong adanya kenaikan pendapatan asli daerah di Kutai Kartanegara, mengingat selama ini Kukar masih bergantung dengan dana perimbangan dari pusat. Sementara itu Juru Bicara Fraksi PKSI Firnandi Ikhsan menegaskan, kalau pihaknya menyambut positif pengajuan empat buah rancangan peraturan daerah tersebut. Namun pihaknya mengingatkan agar dalam perumusan dan pengodokan rancangan peraturan tersebut benar benar mengedepankan mutu dari aturan itu sendiri.“ kita tidak boleh mengabaikan kualitas Perda yang nanti kita sahkan, mengingat luasnya objek retribusi daerah yang mencapai 30 jenis, sementara waktu efektif pembahasan sampai kepengesahan menjadi Perda kurang dari tiga bulan,” katanya. Firnandi juga menyatakan kalau Fraksi PKS meminta agar Raperda Retribusi yang nantinya akan dibahas lebih lanjut, dibuatkan naskah akademisnya untuk dipelajari terlebih dahulu, baik dari urgensinya, efektifitas pelaksanaanya dan potensi yang dimiiki daerah terkait retribusi tersebut. “Sehingga Perda Retribusi yang nantinya kita sahkan memiliki bobot dan kualitas yang baik,” ujarnya. hadirnya Raperda tentang Izin Lokasi. Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 26 Tahun 2007. Hadirnya Perda ini nantinya mampu memberikan kepastian wilayah sekaligus menjadi perlindungan bagi kawasan-kawasan tertentu, seperti kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan pedesaan, kawasan agropolitan dan kawasan perkotaan. “Sebelum pembahasan nanti kami juga perlu mengetahui tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebelum Raperda ini dibahas lebih lanjut. Artinya kami legislatif mengetahui daerah-daerah mana saja yang masuk kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan pedesaan, kawasaan agropolitan dan kawasan perkotaan.” Katanya.awi/adv
|