Siswa SMP Cabuli Bocah 4 Tahun2011-10-13 19:41:48
SAMARINDA, Reskrim Polresta Samarinda menerima pengaduan pencabulan dari orang tua korban sebut saja Bunga yang masih berusia 4 tahun. Mereka melaporkan AYT, seorang pemuda berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi Selasa (11/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka dilaporkan, karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah bunga 4 tahun di rumah korban, dengan memasukan jari tersangka ke alat vital korban hingga korban mengalami lecet di bagian kemaluannya. Menurut informasi dihimpun media ini, usai pulang sekolah tersangka bertandang ke rumah korban. Dimana rumah tersangka dan korban bertetangga. Entah kenapa, tersangka tiba-tiba mencabuli korban saat orang tua korban berada diluar rumah. Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Arif Budiman Sik dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak korban. Usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung menahan dan memeriksa tersangka. Tetapi, karena tersangka masih dibawah umur, maka pihaknya hanya melakukan penahanan wajib lapor, dan proses hukum tetap berjalan. "Tersangka dikenakan pasal 81,82 Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...