Siswa SMP Cabuli Bocah 4 Tahun

2011-10-13  19:41:48

SAMARINDA, Reskrim Polresta Samarinda menerima pengaduan pencabulan dari orang tua korban sebut saja Bunga yang masih berusia 4 tahun. Mereka melaporkan AYT, seorang pemuda berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi Selasa (11/10) sekitar pukul 13.00 Wita.
Tersangka dilaporkan, karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah bunga 4 tahun di rumah korban, dengan memasukan jari tersangka ke alat vital korban hingga korban mengalami lecet di bagian kemaluannya.
Menurut informasi dihimpun media ini, usai pulang sekolah tersangka bertandang ke rumah korban. Dimana rumah tersangka dan korban bertetangga. Entah kenapa, tersangka tiba-tiba mencabuli korban saat orang tua korban berada diluar rumah.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Arif Budiman Sik dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak korban. Usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung menahan dan memeriksa tersangka. Tetapi, karena tersangka masih dibawah umur, maka pihaknya hanya melakukan penahanan wajib lapor, dan proses hukum tetap berjalan.
"Tersangka dikenakan pasal  81,82 Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya. opi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...