Polisi Amankan 154 Gram Sabu-sabu

2011-10-13  19:42:36

SAMARINDA, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 154 gram bruto dari tangan tersangka Udin (43) di Jl Otto Iskandardinata, Senin (10/10/) lalu. Sabu-sabu itu diperkirakan senilai Rp300 juta dan diduga berasal dari Malaysia. Rencana sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Samarinda.
Barang haram yang diduga dari Malaysia masuk ke Samarinda melalui Kota Tarakan via Berau. Dan saat tertangkap tangan dari tersangka, sabu-sabu telah dikemas dalam menjadi 4 poket.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Siswanto, Rabu (12/10) menyampaikan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 114 Undang-Undang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini bahwa tersangka ternyata telah sering melakukan aksinya. Dalam satu bulan, tersangka bisa memasok barang haram itu 2 hingga 4 kali.
"Polisi kini terus melakukan pengembangan penyelidikan jaringan pengedar narkoba lainnya, yang berkaitan dengan tersanka yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Dan saat ini tersangka masih diperiksa lebih lanjut," ungkapnya. opi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...