Polisi Amankan 154 Gram Sabu-sabu2011-10-13 19:42:36
SAMARINDA, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 154 gram bruto dari tangan tersangka Udin (43) di Jl Otto Iskandardinata, Senin (10/10/) lalu. Sabu-sabu itu diperkirakan senilai Rp300 juta dan diduga berasal dari Malaysia. Rencana sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Samarinda. Barang haram yang diduga dari Malaysia masuk ke Samarinda melalui Kota Tarakan via Berau. Dan saat tertangkap tangan dari tersangka, sabu-sabu telah dikemas dalam menjadi 4 poket. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Siswanto, Rabu (12/10) menyampaikan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 114 Undang-Undang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Berdasarkan informasi yang diterima media ini bahwa tersangka ternyata telah sering melakukan aksinya. Dalam satu bulan, tersangka bisa memasok barang haram itu 2 hingga 4 kali. "Polisi kini terus melakukan pengembangan penyelidikan jaringan pengedar narkoba lainnya, yang berkaitan dengan tersanka yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Dan saat ini tersangka masih diperiksa lebih lanjut," ungkapnya. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...