Revisi Perda Jika Memberatkan

2011-10-14  14:57:40

TANJUNG REDEB, Tidak maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Prostitusi Berau akibat terbenturnya pengaman Perda yakni Satpol PP dalam realisasi di lapangan. Aturan yang menetapkan pelaku prostitusi dihukum 6 bulan bukan masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Proses hukum ini yang pada akhirnya membenturkan Satpol PP pada kondisi berat dan dilema. Satu sisi dituntut maksimal namun sisi lain kondisi tidak memungkinkan untuk proses itu.
Dampaknya, efek jera bagi pelaku tidak terlihat bahkan terkesan bandel dengan aturan yang diciptakan Pemkab Berau ini. Permasalahan ini memunculkan wacana revisi Perda Prostitusi.
Wakil Ketua II DPRD Berau, H Muharram mengatakan jika penerapan tidak maksimal terkait masalah aturan, tidak ada salahnya jika Perda tersebut direvisi.
Terlebih kondisi riil lapangan terhadap kebijakan itu sudah mengindikasikan jika revisi merupakan solusi terakhir. tidak ada jalan lain menurutnya selain revisi. “ Perda dapat direvisi setelah berjalan, itu sudah sesuai ketentuan,“ ungkapnya.
Melihat kondisi yang dialami penegak Perda di lapangan, menurutnya merupakan sebuah kewajiban jika didasari dengan landasan berupa produk hukum yang kuat serta tidak memberatkan dalam pelaksanaan.
“Ketika dilakukan revisi, saya kira suatu kemestian demi menjaga dan melindungi warga masyarakat kita dari pergaulan bebas,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sejak diterapkannya Perda ini, Satpol PP hanya menahan, mendata dan kembali melepas pelaku prostitusi. Dipastikan tidak lama kemudian pelaku kembali “berdagang”.
Untuk menimbulkan efek jera, Satpol PP kerap dinilai lemah. Lantaran tidak memproses pelaku prostitusi sesuai dengan Perda Prostitusi Pemkab Berau yang dikenakan adalah hukuman 6 bulan.
“Itu bukan tindak  pidana ringan lagi, tapi pidana tetap dengan hukuman 6 bulan,” ungkap Kepala Satpol PP Berau, Linus Bambang Pranoto kepada media ini.
Untuk proses hukum pelaku yang biasa terjaring, dengan ketentuan tetap seperti itu, menurutnya membutuhkan proses panjang. Setidaknya minimal 2 minggu untuk 1 orang. Sementara Satpol PP biasa menahan kadang antara 5 hingga 10 orang dalam sekali operasi. Kesiapan petugas dan staf di Pol PP juga dinilai tidak akan mampu dalam menangani .
Selain itu, Satpol PP memiliki keterbatasan dalam kewenangan untuk menahan pelaku. “Kita tidak boleh menahan lebih dari 24 jam,” lanjutnya. Selama itu, petugas memiliki tanggung jawab penanganan terhadap pelaku prostitusi.
Dirinya mengharapkan ada revisi Perda Prostitusi untuk penyesuaian terhadap konsep Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dikenakan bagi pelanggar Perda.
Diakui Bambang, sampai saat ini kebijakan menahan sementara kurang dari 24 jam,dan mendata dianggap tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku.
Saat ini, ungkap Bambang, praktek prostitusi mulai menyebar di dalam Kota Tanjung Redeb dan dilakukan dengan menggunakan topeng usaha beragam. “Panti pijat saja indikasinya sering dijadikan tempat mesum, seperti yang kita tahan kemarin, di panti pijat menyediakan kondom dan ditemukan pil KB. Masa untuk pijat saja harus pakai kondom,” ungkapnya.
Ditambahkannya, hasil koordinasi dengan Pengadilan Tanjung Redeb, solusi untuk penerapan efek jera dan kemudahan dalam proses hukum bagi pelanggar yang terjaring salah satunya adalah revisi Perda terkait hukuman yang diancamkan.
“Selain itu, kita memiliki kesulitan lain yakni pembuktian, ini juga memerlukan upaya keras, sebab saat kami tangkap tidak cukup kuat bukti selain barang bukti dan itu belum cukup untuk pidana tetap,”tambah Bambang.
Sementara ini, Pamong hanya melakukan kegiatan rutin pengawasan dan penertiban terhadap potensi dan indikasi prostitusi yang ada. Salah satunya mengawasi jam praktek tempat yang diduga menjadi ajang prostitusi seperti panti pijat.

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...