DPRD Kaltim Mediasi Soal Ganti Rugi Rumpon Nelayan

2011-10-14  15:20:53

Balikpapan, Kendati sudah sampai pada tahap mediasi di DPRD Provinsi Kaltim, permasalahan rumpon nelayan yang hilang dan hancur dengan PT Hess, perusahaan minyak di bawah naungan BP Migas Kalimantan-Sulawesi belum juga menemui titik terang, ini disebabkan mediasi yang dilakukan DPRD Provinsi buntu karena BP Migas yang diundang untuk koordinasi membahas tuntutan nelayan tidak pernah hadir.
"Memang kita sudah upayakan penyelesaiannya dengan mediasi bersama semua pihak, tetapi sampai dua kali undangan yang kita berikan, pihak BP Migas tidak pernah hadir, sehingga belum bisa disimpulkan penyelesaiannya, ini kan tidak bisa menyelesaikan masalah, padahal kami berharap BP Migas bisa memberikan solusi sehingga masalah ini bisa dianggap clier," kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Suwandi di Balaikota baru-baru ini.
Untuk itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut, DPRD akan memanggil secara paksa, BP Migas yang selalu mangkir dalam panggilan sebelumnya yang dilakukan dewan, apalagi tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Balikpapan, Chaidar Chairulsyah mengungkapkan bahwa penyelesaian terhadap permasalahan tersebut merupakan kewenangan Provinsi Katim, pasalnya, lokasi pemasangan rumpon yang rusak akibat aktivitas PT Hess tersebut, berada di luar wilayah kewenangan Balikpapan.
"Sebenarnya, tuntutan nelayan ini bukan ke Pemkot Balikpapan, karena daerah konfliknya ini berada di jalur perairan nasional, bahkan ada yang sampai di luar jalur perairan Provinsi, hanya saja mereka menuntuk ke pemkot untuk melakukan mediasi karena mereka berdomisili di Balikpapan," jelas Chaidar.
Untuk diketahui, dalam mediasi terahir yang dilakukan di Sekretariat DPRD Balikpapan, para nelayan diberikan tiga opsi, yakni membawa kasus tersebut ke ranah hukum, memberikan toleransi atas nilai ganti, serta menerima ganti rugi yang telah diberikan yakni sebesar Rp 15 juta untuk rumpon lama dan Rp 1,5 juta untuk rumpon baru yang rusak akibat kegiatan sismik yang dilakukan PT Hess.
Para nelayan tidak bisa menerima tiga opsi tersebut, terus menuntut pemberian ganti rugi diberikan secara merata yakni Rp 15 juta kepada seluruh nelayan yang memiliki rumpon, jadi tidak ada perbedaan antara rumpon lama dan rumpon baru dan hingga saat ini permasalahan tersebut belum juga terselesaikan.max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1232 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...