Polisi Sita 9 Kubik Kayu Ulin2011-10-14 15:50:32
SAMARINDA, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda meringkus seorang pria diduga menyeludupkan kayu, berinisial KW (31) di Jl Pangeran Suryanata pada, Selasa (11/10) lalu, pukul 20.00 Wita. Penangkapan pelaku ini, polisi menyita satu unit kendaraan truk bersama isinya kayu ulin sebanyak sembilan kubik. Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Arkan Hamzah didampingi Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman menjelaskan, pelaku penyeludup kayu dijerat Pasal 50 Ayat 3 Junto Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan ancaman penjara sampai 10 tahun. "Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hendak membawa kayu ulin dari Tenggarong ke Pulau Atas Kutai Kartanegara. Namun, belum sampai ke tempat tujuan, polisi menangkapnya di kota Samarinda karena tak mengantongi surat izin. Kayu ulin saat ini harganya cukup mahal dan pelaku hendak menyeludupkan untuk memperoleh keuntungan besar. Per kubik, kayu ulin ini harganya mencapai Rp 4,5 juta," kata Arif, Kamis (13/10). Dari pantauan dilapangan, kayu ulin dibawa KW menggunakan dump truk. Sepintas dari luar, tidak tampak truk ini membawa kayu karena tertutup dengan tingginya bak truk tersebut. Namun, bila dicek dari atas truk dan membuka pintu bak maka terlihat potongan kayu ulin berukuran penjang 5 meter terlihat jelas. "Kami akan terus selidiki dan telusuri terkait kasus ini sebab penebangan kayu tanpa izin sudah jelas dilarang oleh negara," pungkasnya. aon
|