Masyarakat Subyek Pembangunan PerdesanHarus Punya Kemampuan Bangun Desa Sendiri
2011-10-14 16:01:07
TENGGARONG, Masyarakat di perdesaan harus ditempatkan sebagai subyek pembangunan dengan memiliki kemampuan serta kekuatan sendiri untuk membangun desanya dan itu butuh dukungan dari pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Penekanan tersebut dipandang perlu dalam rangka mewujudkan program desa mandiri, sehingga dapat memacu lajunya pembangunan wilayah perdesaan, yang tentunya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat perdesaan. Terkait hal itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Derektorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat kerja lintas SKPD dalam rangka pengembangan Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM). Kegiatan berlangsung di Resort Parai Kumala Tenggarong, Kamis (13/10) Staf Ahli Bupati, Kukar Salmon Zakaria dan dihadiri Derektur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diwakili Eka Wuri Perbawati, Kepala Bapemas Kukar Samsie Juhrie dan kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kukar lainnya. Salmon Zakaria mengatakan, upaya mensejahterakan masyarakat perdesaan tidak terlepas dari upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pembukaan lapangan usaha. Tapi, lanjut Salmon, membuka lapangan usaha bagi masyarakat tentu harus dibarengi dengan upaya pelestarian lingkungan hidup serta potensi sumber daya alam yang ada di perdesaan. Dikatakan, dalam hal ini pemerintah telah menetapkan kebijakan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan pelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum dalam kawasan perdesaan secara partisifatif, produktif dan berkelanjutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat. Dan menurutnya, kebijakan tersebut telah tertuang dalam peraturan Mendagri No.51/2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat. Diharapkan, dengan dilaksanakannya rapat kerja dmaksud, dapat terbangun kesepahaman bersama akan pentingnya perubahan pola pikir dalam membangun desa dengan pendekatan alternatif PKPBM. Disamping itu, diharapkan pula akan dapat meningkatkan kemampuan SKPD dalam mengintegrasikan gagasan kebijakan PKPBM menjadi program SKPD masing-masing sekaligus meningkatkan kemampuan SKPD dalam pengelolaan program pembangunan berbasis masyarakat. Disebutkan, ada tiga pilar kegiatan dalam pengembangan PKBM yang meliputi penataan ruang secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa, dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan. Komitmen pemerintah daerah untuk mendorong terwujudnya desa mandiri dan pemberdayaan masyarakat khususnya di perdesaan, tambah Samlon, harus pula melibatkan partisipasi dan memacu swadaya gotong royong masyarakat itu sendiri. "Masyarakat di perdesaan harus ditempatkan sebagai subyek pembangunan yang memiliki kemampuan serta kekuatan sendiri untuk membangun desanya. Dan peran SKPD diarahkan untuk mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat perdesaan," kata Zakaria. Dalam kesempatan tersebu, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Eka Wuri Perbawati dalam pemaparannya menjelaskan, dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat, aparatur dan lembaga kemasyarakatan, telah dilakukan pelatihan pendalaman materi yang meliputi perubahan pola pikir dan strategi pembangunan sebagai syarat utama menuju konsep PKBM, kerjasama antar desa, pengembangan infrastruktur desa, tata ruang kawasan perdesaan partisipatif dan PTTAD dan pengembangan dan kemitraan kelembagaan PKPBM. Dia berharap, melalui pertemuan tersebut seyogyanya akan dapat mengembangkan pola-pola sinergitas pembangunan kawasan perdesaan yang berkelanjutan. Berupa pengembangan kebijakan yang dapat menerapkan prinsip penguatan masyarakat. "Ada dua hal yang dapat dicapai dari kedua prinsip ini, yakni penguatan kapasitas masyarakat dalam beradu argumentasi, sehingga masyarakat dapat melakukan participatory planning, atau perencanaan yang mengikutsertakan masyarakat. Menurut Eka, desa-desa ini dapat difasilitasi tanpa ditentukan oleh administrasi pemerintahan, melainkan berdasarkan fungsi, diri dan karakteristik potensi ekologi kawasan. yd
|