Konsep Green City Pasca Penambangan Prapatan2011-10-17 16:29:05
TANJUNG REDEB, Meskipun mendapatkan tantangan dari penolakan sebagian masyarakat, rencana penambangan blok Prapatan sepertinya akan terus berjalan. Hal ini diakui Project Manager Prapatan, Andiko Wibisono di hadapan wartawan media cetak Berau. Sebab ternyata penambangan di blok Prapatan sudah terencana oleh PT Berau Coal sejak 2004 lalu. “Kita akui ada penolakan dan lokasi juga masuk di wilayah dekat kota, namun dengan hal ini kita mencoba memanfaatkan peluang ini pasca penambangan dengan upaya pengembangan wilayah kota, langkah awal kita buat master plan lebih dahulu,” ungkap Andiko. Konsep yang akan diterapkan menurutnya dengan sistem pararel. Sehingga upaya pengembangan wilayah kota dimaksud tidak perlu menunggu penambangan selesai. Wilayah reklamasi telah masuk dalam konsep kota hijau yang lebih teratur dan asri serta selaras dengan lingkungan sekitarnya. Langkah awal setelah master plan, disebutkan Andiko akan dibangun perkantoran PT Berau Coal dan selanjutnya pengembangan dengan menyediakan fasilitas umum seperti perumahan, perkantoran, kawasan niaga, sekolah, politekhnik, tempat ibadah, hotel, rumah sakit, fasilitas olahraga serta fasilitas umum lainnya. Rencana itu sendiri sudah disosialisasikan kepada masyarakat Rantau Panjang dan Gunung Panjang yang mendapat tanggapan positif. “Memang kita juga dapat penolakan dari sekelompok warga di daerah Bujangga yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Bujangga Bersatu atau AMBUR, sangat kita sayangkan karena apa yang kami ingin sampaikan ini belum sempat diketahui masyarakat itu,” ungkap Andiko lagi. Rencana ini juga menurutnya sudah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Berau dengan tanggapan positif, dimana pertimbangan dimaksud adalah konsep kedepan yang memberikan peluang besar bagi terbukanya kawasan ini sebagai pengembangan kota Tanjung Redeb. “Kami ingin meninggalkan sesuatu yang lebih positif setelah masa penambangan yang berkisar antara 10 hingga 12 tahun, dengan sistem pararel tadi, kita sudah bisa memulai langkah awal pembangunan setelah setengah tahun operasi dikawasan itu,” jelasnya lagi. Andiko enggan mengomentari lebih lanjut mengenai penolakan AMBUR terhadap penambangan blok Prapatan dengan pertimbangan dekat dengan kota dan bandara kalimarau. Yang pada intinya, Prapatan yang masuk dalam konsesi Berau Coal Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B), dan masuk dalam Amdal Binungan yang sudah lebih dulu ditambang oleh Berau Coal. as
|