Tol di Kaltim Proyek Strategis Untuk Masa Mendatang2011-10-17 19:27:25
SAMARINDA, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyatakan pembangunan jalan tol yang tengah dilakukan Pemprov Kaltim ternyata merupakan pembangunan proyek strategis. Dan pembangunan yang dilakasnakan tersebut merupakan pembangunan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang. "Kini Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Dr Imam Santoso dan Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan mengatakan dan telah mengajukan permohonan ke DPR RI dan tetap mendukung proses penyelesaian tata ruang Kaltim. Menurutnya, Tujuannya agar proses pembangunan jalan tol di Kaltim juga dapat terlaksana dengan cepat dan baik.Kemudian, jika berdasarkan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan dan PP 24/2010 tentang penggunaan kawasan hutan, dan Permenhut Nomor 18/2011 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. Di mana, di situ hanya dikatakan penggunaan kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi dengan cara pinjam pakai untuk kegiatan non kehutanan, di mana dalam hal ini jalan tol merupakan non kehutanan, hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan yang strategis yang tidak dapat dielakkan. “Antara lain kan pembangunan jalan tol ini. Jadi, semua ada di situ. Namun, jika dikatakan tertutup untuk tol, tentunya hal itu terbantahkan dengan 3 aturan tersebut. Karena, jalan tol tersebut adalah proyek strategis,” ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak akhir pekan lalu di Samarinda. Oleh karena itu, gubernur juga sempat membanding-bandingkan dengan ijin pakai dengan pertambangan. Di mana, apakah masyarakat mau jika ada tambang batubara di kawasan hutan atau pembangunan jalan tol untuk kepentingan umum yang lokasinya berada di kawasan hutan? “Saya yakin seluruh masyarakat akan pilih tol. Jadi, apabila ada yang ingin membuat grup facebooker untuk mendukung pembangunan jalan tol di Kaltim, saya pikir ada jutaan orang akan mendukung itu,” ungkapnya. Nah, dengan 3 aturan tersebut yang mengartikan bahwa hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan yang strategis yang tidak dapat dielakkan. Maka, gubernur yakin bahwa pembangunan jalan tol di Kaltim tetap terus berjalan dan dilanjutkan. Bukan hanya itu, lanjut gubernur, hal ini juga dikuatkan dengan kewenangan berdasarkan PP Nomor 62/1998 tentang penggunaan sebagian urusan pemerintah dibidang kehutanan dan PP Nomor 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pegawai daerah provinsi dan kabupaten, kewenangan hutan lindung itu oleh Pemda secara administrasinya. “Oleh karena itu, yakinlah bahwa untuk komitmen kita untuk menjaga lingkungan merupakan di atas segala-galanya. Bahkan, mengenai program Kaltim Green bukan hanya program biasa yang disampaikan seorang gubernur, yakni benar-benar dilaksanakan,” kata Awang.(mar/adv)
|