Dinas Tata Ruang Tinjau Ulang Seluruh Bangunan Walet

Pengusaha Walet Diminta Patuhi Ketentuan UKL-UPL

2011-10-17  22:52:04

Bontang,  Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bontang, Abdul Rifai, mengaku akan meninjau ulang keberadaan seluruh bangunan sarang walet yang ada di Kota Bontang. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesesuain bangunan dengan ketentuan UKL/UPL (Unit Pengelolaan Lingkungan dan Unit Pemantauan Lingkungan) yang berlaku. "Dalam waktu dekat kami akan meninjau ulang seluruh bangunan sarang burung walet yang apakah sudah sesuai dengan UKL dan UPL," ujar Abdul Rifai, belum lama ini.
Menurut Rifai, selama ini pihaknya kesulitan memberlakukan ketentuan UKL dan UPL untuk setiap pembangunan sarang walet karena para pengusaha tidak mencantumkan bahwa bangunan yang akan dibangun untuk keperluan sarang burung walet. Mayoritas pengusaha walet
hanya menggunakan izin pembangunan rumah atau gudang. "Kami tidak bisa menghentikan pembangunannya, karena memang mereka memiliki izin membangun, hanya memang bukan izin membangun usaha walet," ungkapnya.
Karenanya, Ia mengaku akan meninjau ulang seluruh usaha walet jumlahnya sudah mencapai ratusan di Bontang. Ditegaskan, jika ditemukan ada bangunan walet yang tidak memenuhi ketentuan dengan UKL dan UPL, maka tidak menutup kemungkinan usaha itu akan dihentikan. "Kalau usahanya tidak sesuai dengan UKL dan UPL, bisa saja kita stop," tegasnya.
Menurut Rifai, idealnya para pengusaha yang telah membangun sebelum 3 Oktober wajib menyertakan pernyataan surat pengelolaan lingkungan. Sedangkan bangunan walet yang dibangun setelah 3 Oktober 2009, harus diaudit lingkungan terlebih dahulu, terkait kepmilikan UKL dan UPL. Dijelaskan, UKL dan UPL merupakan salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang wajib di miliki para pengusaha untuk mendirikan bangunan sarang walet.
"Makanya kami harapkan semua pengusaha sarang walet, segera mengurus perizinan secepat mungkin, agar penataan bangunan sarang walet juga bisa tertata dengan baik dan rapi," bebernya.
Rifai juga meminta, para pengusaha dapat mematuhi Perda tentang Walet, Perda Nomor 4/2010, dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 11/2011, tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasalnya, selama banyak muncul protes dan keluhan warga terkait aktifitas pembangunan walet yang menyalahi ketentuan. "Banyak warga mengeluhkan maraknya pembangunan sarang walet ini. Dan memang ditemukan hampir semua pengusaha tidak mengindahkan Perda dan Perwali yang mengatur  pembangunan sarang walet ini," ungkapnya.
Pemerintah, kata Rifai siap  memberikan bantuan dan masukan kepada para pengusaha yang ingin mengurus kelengkapan izin usaha dan bangunan mereka. "Lurah pun juga wajib memberikan informasi mengenai tata cara pengurusan izin walet. Kami tidak akan segan-segan mengambilk tindakan tegas jika pengusaha walet tetap menyalahi ketentuan," tandasnya.wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...