Dinas Tata Ruang Tinjau Ulang Seluruh Bangunan WaletPengusaha Walet Diminta Patuhi Ketentuan UKL-UPL
2011-10-17 22:52:04
Bontang, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bontang, Abdul Rifai, mengaku akan meninjau ulang keberadaan seluruh bangunan sarang walet yang ada di Kota Bontang. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesesuain bangunan dengan ketentuan UKL/UPL (Unit Pengelolaan Lingkungan dan Unit Pemantauan Lingkungan) yang berlaku. "Dalam waktu dekat kami akan meninjau ulang seluruh bangunan sarang burung walet yang apakah sudah sesuai dengan UKL dan UPL," ujar Abdul Rifai, belum lama ini. Menurut Rifai, selama ini pihaknya kesulitan memberlakukan ketentuan UKL dan UPL untuk setiap pembangunan sarang walet karena para pengusaha tidak mencantumkan bahwa bangunan yang akan dibangun untuk keperluan sarang burung walet. Mayoritas pengusaha walet hanya menggunakan izin pembangunan rumah atau gudang. "Kami tidak bisa menghentikan pembangunannya, karena memang mereka memiliki izin membangun, hanya memang bukan izin membangun usaha walet," ungkapnya. Karenanya, Ia mengaku akan meninjau ulang seluruh usaha walet jumlahnya sudah mencapai ratusan di Bontang. Ditegaskan, jika ditemukan ada bangunan walet yang tidak memenuhi ketentuan dengan UKL dan UPL, maka tidak menutup kemungkinan usaha itu akan dihentikan. "Kalau usahanya tidak sesuai dengan UKL dan UPL, bisa saja kita stop," tegasnya. Menurut Rifai, idealnya para pengusaha yang telah membangun sebelum 3 Oktober wajib menyertakan pernyataan surat pengelolaan lingkungan. Sedangkan bangunan walet yang dibangun setelah 3 Oktober 2009, harus diaudit lingkungan terlebih dahulu, terkait kepmilikan UKL dan UPL. Dijelaskan, UKL dan UPL merupakan salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang wajib di miliki para pengusaha untuk mendirikan bangunan sarang walet. "Makanya kami harapkan semua pengusaha sarang walet, segera mengurus perizinan secepat mungkin, agar penataan bangunan sarang walet juga bisa tertata dengan baik dan rapi," bebernya. Rifai juga meminta, para pengusaha dapat mematuhi Perda tentang Walet, Perda Nomor 4/2010, dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 11/2011, tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasalnya, selama banyak muncul protes dan keluhan warga terkait aktifitas pembangunan walet yang menyalahi ketentuan. "Banyak warga mengeluhkan maraknya pembangunan sarang walet ini. Dan memang ditemukan hampir semua pengusaha tidak mengindahkan Perda dan Perwali yang mengatur pembangunan sarang walet ini," ungkapnya. Pemerintah, kata Rifai siap memberikan bantuan dan masukan kepada para pengusaha yang ingin mengurus kelengkapan izin usaha dan bangunan mereka. "Lurah pun juga wajib memberikan informasi mengenai tata cara pengurusan izin walet. Kami tidak akan segan-segan mengambilk tindakan tegas jika pengusaha walet tetap menyalahi ketentuan," tandasnya.wan
|