Bangunan Walet Maksimal 4 Lantai2011-10-17 22:53:21
Bontang,Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPM) Kota Bontang, Rahman SE mengatakan sesuai ketentuan Perda Nomor 4/2010, dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 11/2011, tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, tinggi bangunan sarang walet di Kota maksimal hanya 4 lantai. "Perlu kami sampaikan kepada seluruh pengusaha walet jangan sampai ada membangun lebih dari 4 lantai," ujar Rahman, (17/10). Menurut Rachman, Perda dan Perwali yang mengatur perijinan walet, juga mewajibkan pengelola dan pengusaha sarang burung walet memperoleh izin usaha dari Walikota Bontang melalui BPPM. Persyaratan yang harus dilengkapi yakni tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rekomendasi dari Lurah dan Camat, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan/Hongeroedeem (HO), serta izin lingkungan dan persetujuan masyarakat sekitar dalam radius 100 meter. Selain itu, bangunan sarang burung walet hanya dapat dibangun maksimal empat lantai. "Tetapi bagi bangunan yang sudah ada sebelum perda diterbitkan persyaratan persetujuan masyarakat dalam radius 100 meter tersebut tidak berlaku," ungkapnya Untuk usaha Walet yang sudah dibangun sebelum Perda Walet terbit, Rahman mengatakan seluruh perijinan bisa diputihkan. Pemilik walet cukup melengkapi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). "Khusus tahap konstruksi dan operasinya dilakukan sebelum 2 Oktober tahun 2009, proses ijin lingkungan bisa diputihkan dengan cukup penerbitan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)," tandasnya. wan

|