Napi LP Tertangkap Nyabu2011-10-18 18:33:01
SAMARINDA, Empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jl Jenderal Sudirman ditahan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, karena tertangkap pesta narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (15/10) lalu. Empat napi itu, Alwiansyah (23), Saini (30), Anwar (29) dan Ramli (38). Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah alat hisap sabu-sabu atau bong. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Agus Siswanto menjelaskan empat napi yang ditangkap diduga telah menghisap sabu-sabu di dalam tahanan. Itu terlihat dari alat hisap sabu-sabu yang diduga telah dipakai ditemukan dalam ruang penjara. "Empat narapidana ini terancam hukuman lebih berat karena mengulangi perbuatannya memakai narkoba. Para pelaku dijerat pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," kata Agus, Senin (17/10). Lebih lanjut, Agus menjelaskan polisi masih menyelidiki asal narkoba yang digunakan empat napi. Diduga, narkoba tersebut diseludupkan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan melalui pengunjung dari luar. Namun, untuk memastikan lolosnya narkoba itu, polisi harus terus intensif memeriksa empat napi yang terlibat pesta sabu-sabu. "Kami masih periksa para pelaku untuk mengetahui asal narkoba yang dipakai untuk pengembangan penyelidikan. Narkoba biasanya dapat masuk ke dalam penjara karena diseludupkan. Nah, kita masih memburu pelaku yang memasok narkoba ke penjara.opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...