DKP Rencana Tata Kawasan PesisirTentukan Zona Pemanfaatan Laut dan Pesisir
2011-10-20 01:58:01
TENGGARONG,Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara merencanakan akan membuat tata ruang wilayah pesisir dengan membuat kawasan atau zona-zona pemanfaatan kawasan laut di pesisir Kutai Kartanegara. Rencana tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Kawasan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (KP3K) DKP Kukar, Dadang S Supriatman kepada Poskota Kaltim, Rabu (19/10). Menurut Dadang, penataan kawasan pesisir perlu dilakukan dalam rangka memperjelas wilayah atau zona yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya laut pesisir, sehingga tidak terjadi tumpang tindih sebagaimana terjadi di kawasan daratan. Dijelaskan, dalam penataan tersebut akan ditentukan beberapa zona, seperti zona tangkap, zona wisata maupun zona lintas umum, baik itu lintasan kapal angkutan umum maupun kapal houling batu bara termasuk zona jalur pipa dan tambang Migas. "Juga akan ditentukan mana zona wisata laut jika memang nantinya ditemukan kawasan yang dipandang layak untuk wisata bawah laut," kata Dadang. Penentuan zona tersebut nantinya akan mempermudah pihak-pihak yang memanfaatkan zona masing-masing, baik nelayan yang nantinya tidak harus terganggu oleh aktivitas perusahaan demikian juga sebaliknya, karena sudah memiliki kawasan atau zona masing-masing. Hal itu akan mempermudah instansi terkait dalam hal pengawasan, baik pihak DKP maupun Dinas Perhubungan. "Rencana penataan itu sendiri merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil," sebut Dadang. Dalam rancana tata ruang pesisir itu nantinya akan dilakukan beberapa kegiatan, dimana menurut Dadang, langkah pertama adalah rencana strategi, kemudian rencana zonasi, rencana pemanfaatan serta rancana aksi. Namun sebelum semua itu dilaksanakan, terlebih dahulu akan dilaksanakan kegiatan kursus singkat pengelolaan laut dan pesisir, yang akan melibatkan sejumlah pihak khususnya aparat pemerintah terkait. "Untuk rencana tata ruang wilayah pesisir ini akan kita awali dengan pelaksanaan kursus singkat pengelolaan laut dan pesisir khusus bagi aparat, yang akan berlangsung 24 Oktober mendatang di Kecamatan Muara Badak," ujar Dadang. Disebutkan, aparat yang akan diundang dalam kursus singkat dimaksud adalah dari UPTD di lima kecamatan wilayah pesisir, camat di lima kecamatan bersangkutan, lurah serta Sekretaris Desa mengingat kepala desa bukan aparat pemerintah. Untuk pemateri akan mendatangkan pakar kelautan dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak, ahli dari Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Mulawarman Samarinda serta dari BKD. "BKD kita libatkan dalam hal ini karena ada kaitannya dengan kepegawaian pemerintah, sebab pesertanya adalah aparat pemerintah," ujar Dadang. Diharapkan semua pihak yang diundang nantinya dapat menghadiri kursus singkat yang dipandang penting sebagai langkah awal dalam rangka penataan tata ruang wilayah pesisir, sehingga pelaksanaan nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar. yd
|