Empat WNI Terancam Hukuman Pancung di Tawau2011-10-20 16:05:08
SAMARINDA, Empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini terancam hukuman pancung di Tawau, Sabah, Malaysia. Keempatnya dituntut pengadilan setempat atas tindakan kriminal pembunuhan. Badan Nasional Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Muhammad Syafri mengatakan dari empat terdakwa itu, tak satu pun tercatat sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ia mengaku mendapatkan kabar dari perwakilan BP3TKI di Tawau jika keempatnya murni sebagai WNI di Tawau, Sabah, Malaysia. "Kabarnya demikian, tapi menurut keterangan kantor perwakilan di Tawau, mereka saat ini masih menjalani sidah di Mahkamah Rayuan, kalu di kita itu tingkat banding di Pengadilan Tinggi," kata M Syafri saat dihubungi dari Samarinda, Rabu, (19/10). Saat ini, kata dia, para WNI yang dianggap sebagai TKI bermaslah ini mendekam dalam tahanan kepolisian setempat. Namun demikian, keempatnya kini dikabarkan dalam kondisi sehat. Meski terancam hukuman pancung Konsulat jenderal RI di Tawau dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah pembelaan dengan menyiapkan pengacara, untuk membantu para TKI bermasalah ini agar lolos dari hukuman pancung. Para TKI bermasalah ini lanjut Syafri seluruhnya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dinegara yang menerapkan hukum pancung itu. TKI bermasalah berdasarkan informasi yang diterima dari Komjen RI di Tawau adalah Hamzah bin Muhammad Yunus asal Sulawesi Barat (30) dia didakwa membunuh seorang sopir taksi yang juga warga negara Indonesia, awalnya Hamzah berniat merampok supir taksi, namun karena melakukan perlawanan Hamzah kemudian membunuh korban namun setelah membunuh ia malah menyerahkan diri ke petugas Polis Malaysia. Pelaku lainnya adalah Jhon Bin Tindas (28) warga Sulawesi Tengah yang melakukan pembunuhan terhadap waarga Indonesia lainnya yang berprofesi sebagai pengedar narkoba, sama dengan Hamzah Jhon juga menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan. selain itu ada Kristianus Sewar asal Nusa Tenggara Timur yang melakukan pembunuhan terhadap mertuannya, sama dengan tiga pelaku lainnya Kristianur juga langsung menyerahkan diri kepada petugas Polisi setempat. Sementara itu pada kasus lainnya yang saat ini telah dalam proses banding adalah Rahmat (27) bin Moh Zaidi WNI kelahiran Tawau yang terlibat perkelahian kelompok di Malaysia. Satu kasus lainnya adalah Takdir bin Ambo Tuo warga asal Bone Sulawesi Selatan yang melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan saat ini telah dalam persidangan tingkat banding di mahkamah tinggi Malaysia. Keduanya telah ditetapkan menjalani hukuman pancung pada pengadilan tingkat pertama dan langsung melakukan banding persidangan masa banding akan dilakukan pada bulan Maret/juni 2012. Semua TKI bermasalah ini telah mendapat bantuan perlindungan hukum dari Konsul Jenderal RI di Malaysia, kepada kelimanya konsulat telah bertemu dengan mereka untuk mendapatkan informasi untuk proses sidang. Diharapkan pemerintah bisa melakukan pembelaan atau bisa meringankan hukuman mereka, dan diharapkan kinerja satgas perlindungan TKI dan WNI konsulat RI di Tawau dapat berkerja maksimal. M4n
|