Demi Keamanan Rekonstruksi Polres PPU Pilih Tempat Lain

Pembunuh Paenah dan Ketua RT 15 Desa Tengin Baru Sepaku

2011-10-21  00:04:44

Penajam, Masih ingat pembunuhan yang dilakukan Junaidi (26) warga Tengin Baru Kecamatan Sepaku Sabtu (17/9) sekitar pkl. 23.00 Wita hanya karena tante nya tidak menginginkan dia nikah dengan janda yang ada di Desanya itu, kemudian Junaidi membunuh tantenya dan Ketua RT 15 Tenin Baru.
Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka, Junaidi (26) alias Juna bin Benga namun tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) aslinya Desa Tengin Baru, Sepaku seperti rencana semula tapi polisi mencarikan lokasi yang hampir sama dengan TKP untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama kemungkinan amuk massa, Rabu (19/10) kemarin.
Junaidi yang bekerja sebagai buruh tani ini mengaku, sama sekali tidak punya niat untuk menghabisi dua nyawa sekaligus, untuk diketahui, pembunuhan sadis itu sendiri berlangsung pada Sabtu (17/9) sekira pukul 23.00 Wita sedangkan latar belakang pembunuhan sadis ini diduga akibat dendam, karena tersangka dilarang pacaran dengan janda oleh tantenya.
Junaidi tega menghabisi nyawa tantenya sendiri, yakni Paenah (55), tidak hanya Paenah janda tua itu yang menjadi korban kebiadaban keponakannya Junaidi, tapi masih ada korban lain yang mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi dari Junaidi, yakni Hendra Adi Putra (31) ketua RT 15 Desa Tengin Baru PPU, korban dibunuh selanjutnya tersangka kabur melarikan diri.
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Junaidi, Rabu (12/10) sekitar pukul 11.30 wita bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Paret. Polres Penajam Paser Utara (PPU) tempat ini dipilih karena kondisinya sama dengan TKP di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, hal ini yang membuat masyarakat yang menonton sangat sediukit sekali.
Kapolres PPU, AKBP Widaryanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dandy Ari Yustiawan SH S.Ik mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan sengaja tidak dilakukan di TKP sebenarnya karena berbagai perti mbangan namun tempat pelaksanaan rekonstruksi yang ada tidak beda jauh dengan TKP yang sebenarnya.
Tersangka ketika dilakukan rekonstruksi memeragakan 25 kali adegan, baik sebelum dan sesudah melakukan perbuatan kejinya itu, saat dilakukan rekonstruksi kami menghadirmkan penasehat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Penajam, ujar Dandy.
Setelah rekonstruksi, dia menerangkan, pihaknya akan membuat berita acara yang kemudian akan dilimpahkan BAP tersangka dan barang bukti yang ada, mudah-mudahan dalam minggu ini penyidik kepolisian bisa melimpahkan tersangka ke pihak JPU Kejari Penajam.
Ditanya tersangka dikenakan pasal berapa, Dandy mengatakan tersangka, dikenakan pasal berlapis dan menjerat yakni ps 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Paenah dan Ketua RT 15 , Hendra Adi Putra.max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...