Kaca Riben Angkutan Umum Akan ditertibkan2011-10-21 00:06:58
SAMARINDA, Mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bekerjasama dengan Polantas akan memberlakukan aturan baru bagi angkutan umum yakni, tidak diperbolehkan lagi menggunakan kaca riben. “Pekan depan kami bersama dengan Polantas akan melakukan penertiban,” kata Suko Sunawar Kadishub Samarinda, kepada wartawan, belum lama ini di Balaikota. Sebelumnya, bebebrapa waktu lalu juga telah dilakukan penertiban di wilayah sektor Samarinda seberang. pihaknya akan menyusun tim penertiban pada setiap angkutan umum yang memasang kaca riben pada kendaraanya. “ Kita akan lakukan tindakan ditempat dengan cara merobek riben yang menempel dikaca,” tegasnya. Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pemasangan kaca film pada kendaraan bermotor harus memiliki transparasi dengan daya tembus minimal 70 persen. Dalam pemeriksaan itu, Dishub melakukan pengecekan kaca mobil. "Sebenarnya setiap angkutan umum saat melakukan uji KIR enam bulan sekali, kami akan lakukan penertiban bagi angkot yang menggunakan kaca riben,"terangnya. Operasinya sendiri lanjutnya diprioritaskan kepada angkutan umum. Tujuannya untuk menjaga keselamatan pengemudi agar jangan sampai pandangannya terganggu kaca film saat berkendara. Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi tindakkriminalitas yang rawan terjadi di dalam angkutan umum. Dia juga mengakui setelah dilakukan razia ternyata pengguna kaca riben pada angkot di Samarinda tersebut relatif lebih rendah ketimbang didaerah lain. Untuk itu dia berharap dalam rangkaian penertiban yang dilakukan nanti pihaknya menginginkan adanya peran serta dari organda dalam melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkot di Samarinda.john
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...